Liputan6.com, Jakarta - Meta Platforms sebagai induk Facebook dkk meminta pengadilan di Norwegia untuk menghentikan penerapan sanksi denda yang dijatuhkan ke perusahaan, akibat pelanggaran privasi penggunanya.
Sebelumnya, otoritas perlindungan data Norwegia Datatilsynet menyebut akan mengenakan denda sebesar 1 juta crown atau setara Rp 1,4 miliar per hari kepada Meta karena masalah pelanggaran data pengguna Instagram dan Facebook.
Baca Juga
Mengutip Reuters, perusahaan yang didirikan Mark Zuckerberg ini meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah penghentian sementara atas sanksi denda Meta tersebut. Adapun sanksi denda itu berlaku sejak 14 Agustus 2023 hingga 3 November 2023.
Advertisement
Dalam pengadilan Selasa 22 Agustus 2023 waktu setempat, pengacara yang mewakili Meta Platforms, Christian Reusch, mengatakan, "Meta telah berkomitmen untuk meminta persetujuan (dari pengguna)."
Alasan ini dipakai perusahaan media sosial ini untuk meminta penghentian sanksi denda ke pengadilan.
Regulator data Norwegia sebelumnya sudah memberi tahu sanksi ini sejak 14 Juli lalu. Mereka menyebut, sanksi denda dikenakan mulai 14 Agustus 2023, kecuali Meta melakukan tindakan perbaikan.
Sekadar informasi, Meta Platforms dikenai denda setara Rp 1,4 miliar per hari karena mengumpulkan data pengguna dan memakainya untuk menerapkan iklan tertarget ke mereka.
Praktik ini umum dilakukan perusahaan raksasa teknologi dan disebut sebagai behavioural advertising atau periklanan berbasis perilaku.
Meta Ogah Didenda, Mau Minta Persetujuan Penggunaan Data ke Pengguna
Masih dari kasus denda, sebelumnya pada 1 Agustus lalu, Meta mengatakan bakal mengambil langkah, yakni meminta persetujuan atas pengumpulan data ke pengguna di Eropa sebelum menerapkan praktik periklanan berbasis perilaku.
Sang pengacara yang mewakili Meta juga berkata ke pengadilan, bahwa regulator perlindungan data Norwegia Datatilsynet memakai proses yang dipercepat. Meta menganggap proses ini sebenarnya tidak perlu dilakukan karena tidak memberikan cukup waktu ke perusahaan untuk memberikan jawaban.
Pengadilan pun menjadwalkan regulator perlindungan data Norwegia Datatilsynet untuk memberikan argumennya pada Rabu ini.
Advertisement
Regulator Data Norwegia Sebut Meta Tak Jelas Soal Minta Persetujuan ke Pengguna
Sebelumnya regulator mengatakan, tidak jelas kapan dan bagaimana Meta akan meminta persetujuan atas pengumpulan data ke penggunanya. Padahal hak-hak pengguna sudah dilanggar.
Kepala bagian regulator internasional Tobias Judin kepada Reuters mengatakan, "Datatilsynet akan berpendapat bahwa tidak ada dasar untuk mengeluarkan perintah (pengadilan) tersebut."
Sekadar informasi, masih dari Reuters, regulator perlindungan data Norwegia bisa mempermanenkan denda dengan merujuk keputusannya ke Dewan Perlindungan Data Eropa, yang memiliki kewenangan tersebut, jika mereka setuju dengan keputusan regulator di Norwegia.
Bukan hanya itu, jika disetujui oleh lembaga perlindungan data Eropa, sanksi denda juga dapat diperluas cakupannya ke seluruh Eropa. Namun, Datatilsynet belum mengambil langkah ini.
Meta Tak Bisa Sembarangan Kumpulkan dan Pakai Data Pengguna
Sebelumnya, regulator data Norwegia Datatilsynet menyebut, Meta tidak bisa memanen data pengguna di Norwegia.
Dalam hal ini, data pribadi yang dimaksud berbentuk lokasi fisik pengguna. Di mana, data ini dipakai untuk menargetkan iklan ke si pengguna.
Regulator menyebut praktik ini sebagai behavioural advertising, sebuah model bisnis yang umum dipakai oleh perusahaan teknologi besar.
Â
Advertisement