Google dan Apple Terancam Denda Rp 792 Miliar di Korea Selatan karena Langgar Aturan Pembayaran

Apple dan Google terancam kena denda di Korea Selatan, gara-gara dianggap melanggar aturan sistem pembayaran dalam aplikasi.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 09 Okt 2023, 17:30 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi bendera Korea Selatan (AP/Chung Sung-Jun)
Ilustrasi bendera Korea Selatan (AP/Chung Sung-Jun)

Liputan6.com, Jakarta - Google dan Apple terancam denda hingga USD 50,5 juta (sekitar Rp 792 miliar) di Korea Selatan, karena dinilai melanggar aturan pembayaran dalam aplikasi di negara itu.

Kabar akan didendanya Google dan Apple itu disampaikan oleh regulator komunikasi Korea Communications Commission (KCC) pada hari Jumat lalu waktu setempat.

KCC menyebut, kedua perusahaan menyalahgunakan dominasi pasar, untuk memaksa pembuat aplikasi lokal memakai metode pembayaran dalam aplikasi mereka, alih-alih sistem pembayaran kompetitor.

Selain itu, mengutip Tech Crunch, Senin (9/10/2023), keduanya juga dianggap secara tidak adil menunda peninjauan aplikasi, dengan tujuan menerapkan sistem penagihan tertentu.

Regulator Korea Selatan itu juga memberikan informasi untuk Google dan Apple, mengenai penerapan langkah-langkah perbaikan, demi mendorong persaingan yang sehat di pasar toko aplikasi.

Badan pengawas ini juga menyebutkan dalam pernyataannya, Apple secara diskriminatif membebankan komisi kepada pembuat aplikasi domestik di negara itu.

KCC akan mengenakan denda untuk Google sebesar KRW 47,6 miliar dan KRW 20,5 miliar untuk Apple, setelah menerima pendapat dari keduanya.

"Kami terus bekerja sama dengan KCC untuk menunjukkan bagaimana kami mematuhi undang-undang baru sambil memastikan melalui penagihan alternatif, kami terus memberikan pengalaman yang aman dan berkualitas tinggi untuk semua,” kata juru bicara Google.

Kepada Tech Crunch, Google mengatakan bahwa apa yang dibagikan KCC adalah "pemberitahuan awal" dan mereka akan meninjau serta menyampaikan tanggapannya dengan cermat.

"Setelah keputusan akhir tertulis dibagikan kepada kami, kami akan meninjaunya dengan cermat untuk mengevaluasi tindakan selanjutnya," tulis Google.

Apple Tidak Sepakat

Apple dan Google. Dok: ubergizmo.com
Apple dan Google. Dok: ubergizmo.com

Sementara, Apple menyatakan mereka tidak sepakat dengan pengumuman KCC.

"Kami tidak setuju dengan kesimpulan yang dibuat oleh KCC dalam laporan Pemeriksa mereka, dan yakin perubahan yang kami terapkan pada App Store mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikas," kata Apple dalam pernyataannya.

"Seperti yang selalu kami lakukan, kami akan terus berhubungan dengan KCC untuk berbagi pandangan kami," pungkas mereka.

Tahun 2021, Korea Selatan memberlakukan undang-undang telekomunikasi baru, yang mengizinkan pembuat aplikasi menggunakan opsi pembayaran pihak ketiga untuk pembelian dalam aplikasi, dan melarang operator toko aplikasi memaksa penggunaan sistemnya sendiri.

Apple dan Google sepakat mematuhi aturan ini. Namun, Apple meminta pengembang yang menargetkan App Store Korea Selatan mengirimkan biner terpisah, untuk menggunakan sistem pembelian pihak ketiga pada 2022.

Di awal 2023, Fair Trade Commission di Korea Selatan, mendenda Google Alphabet sebesar 42,1 miliar won, karena memblokir pengembang merilis game mobile di platform pesaing lokal, One Store.

TikTok Kena Denda di Uni Eropa

Logo Tiktok
Logo Tiktok

Di belahan dunia lain, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) mengenakan denda EUR 345 juta (sekitar Rp 5,6 triliun) kepada TikTok.

Sanksi denda ini dikenakan karena TikTok dianggap melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa terkait penanganan data anak-anak. 

Seperti yang diwartakan The Hacker News, Minggu (17/9/2023), investigasi ini dimulai September 2021 dan memeriksa bagaimana TikTok memproses data pribadi anak-anak yang berusia antara 13 hingga 17 tahun dalam periode 31 Juli sampai 31 Desember 2020.

Diketahui, secara default, konten yang diunggah oleh anak-anak akan masuk pada konten publik, sehingga membahayakan anak-anak dari risiko luarKurangnya transparansi informasi kepada pengguna anak

Selain itu, tercatat juga penerapan pola gelap untuk mengarahkan pengguna memilih opsi menganggu privasi selama proses registrasi dan saat mengunggah video

Regulator juga menemukan kelemahan dalam pengaturan Family Sharing yang memungkinkan pengguna dewasa untuk memasangkan akun mereka dengan akun anak di bawah umur.

 

Diberi Waktu Tiga Bulan

Ilustrasi TikTok-Pixabay/Amrothman.
Ilustrasi TikTok-Pixabay/Amrothman.

Selain denda finansial, DPC telah memerintahkan TikTok untuk memperbaiki mekanisme pemrosesannya dalam waktu tiga bulan.

TikTok telah merespons dengan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut dan mengklaim bahwa kritiknya berfokus pada fitur dan pengaturan yang sudah ada sejak tiga tahun lalu. 

Perusahaan juga berencana untuk meluncurkan alur pendaftaran ulang yang didesain ulang untuk pengguna baru berusia 16 dan 17 tahun, yang akan otomatis menjadi akun pribadi.

Perlu dicatat bahwa TikTok didenda sebelumnya oleh pengawas perlindungan data Prancis pada Januari 2023 karena pelanggaran aturan persetujuan cookie dan permasalahan dengan mekanisme opt-out.

(Dio/Isk)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya