Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali mengeluarkan peringatan kepada penerbit game, terkait aturan rating atau rating usia.
Bila mendapati publisher game masih membandel terkait aturan tersebut, Kemkominfo tidak segan menjatuhi sanksi berupa pemblokiran.
Baca Juga
Informasi diungkap oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong. Dia mengatakan, Kemkominfo sudah memiliki aturan terkait dengan konten game.
Advertisement
"Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game," kata Usman Kansong dalam keterangan resminya, Rabu (17/4/2024).
Dijelaskan, klasifikasi usia tersebut biasanya disebut sebagai rating atau batasan usia. Pada rating usia tertentu, sebuah game tidak boleh ada unsur atau konten kekerasannya.
"Di Pasal 6 dikatakan penerbit/publisher, pembuat, atau developer game harus melakukan klasifikasi secara mandiri," ucap Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo.
Ambil contoh ada game dengan rating atau klasifikasi usia 6+ atau enam tahun ke atas. Kemudian juga ada klasifikasi usia 13 tahun ke atas dan seterusnya.
"(Jika melanggar) ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir," katanya. Tak hanya itu, Usman juga menyebutkan Peraturan Menteri Kominfo itu juga mengatur peran masyarakat atau orang tua untuk ikut serta mendampingi anak-anaknya bermain game.
Lebih lanjut Usman menjelaskan soal aturan rating game tersebut, unsur kekerasan boleh ditampilkan di game pada rating 18 tahun ke atas. "Dengan catatan sebatas kekerasan berupa animasi dan tidak boleh ditampilkan bertubi-tubi, ada unsur amarah, disertai rasa benci atau penggunaan senjata di dalam gim," jelasnya.
KPAI Minta Kominfo Blokir Game Online
Terkait mekanisme pemblokiran game, dia mengisyaratkan masyarakat dapat melakukan pelaporan tetapi harus disertai dengan bukti kuat. "Masyarakat juga bisa melaporkan bila ada indikasi pelanggaran aturan klasifikasi atau rating," pungkasnya.
Seperti diketahui, di masyarakat masih banyak kasus anak-anak bermain game di luar aturan usia semestinya. Misalnya anak-anak kecil bermain game Free Fire.
Game ini memiliki rating usia 12+, namun menurut aturan game usia 18 tahun ke atas pun tidak boleh mempromosikan kekerasan apalagi senjata.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Kominfo bertindak tegas terhadap peredaran game online terbukti memberikan dampak buruk terhadap anak.
"Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online menjurus kekerasan dan seksualitas," kata Komisioner KPAI, Kawiyan.
Advertisement
KPAI Minta Kemkominfo Bertindak Tegas Tindak Developer Nakal
Kawiyan menilai, sudah banyak kasus terjadi akibat dampak game online ke anak, mulai dari kasus pornografi anak di Soetta dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang. Semua itu berawal dari game online.
"Selain kasus di Soetta, ada kasus anak membunuh orang tuanya, semua berawal dari game online. Dan, masih banyak lagi kasus-kasus kriminal karena dampak dari game online," ucapnya.
Berkaca dari hal tersebut, Kawiyan menegaskan Kominfo harus segera menerbitkan aturan untuk mengatasi persoalan tersebut. Entai memblokir game online mengandung kekerasan dan seksualitas, atau membatasi penggunaan game online.
"Kominfo harus tegas, blokir atau batasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah juga harus ditingkatkan, orang tua harus ketat mengawasi anak-anak kita saat main game online," ujarnya.