Liputan6.com, Jakarta - Menteri UMKM Maman Abdurrahman tengah mendorong ada revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM).
Salah satu poin revisi, mengangkat status mitra pengemudi atau driver ojol (ojek online) agar secara hukum punya kewenangan setara pelaku UMKM.Â
"Jadi treatment-nya ojek online dan tim kami juga sedang mempersiapkan rencana revisi UU UMKM. Kemungkinan akan kita dorong di tahun 2026," ujar Maman di SME Tower, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
Maman mengatakan, salah satu poin perubahan dalam UU UMKM yakni memasukan ojek online sebagai bagian dan kriteria dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
"Supaya saudara-saudara kita pengendara ojek online punya payung hukum yang jelas. Sampai hari ini kan aspirasinya bagaimana status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol ini. Ini lah yang kita siapkan," tegasnya. Â
"Namun mohon dipahami, karena kami juga perlu konsolidasi di internal struktur, ini kementerian baru, pengajuan revisi UU UMKM nanti akan kita dorong di tahun 2026," dia menekankan.Â
Menurut dia, perubahan status di mata hukum ini penting bagi driver ojol dalam menodongkan haknya. Semisal insentif Bonus Hari Raya (BHR), yang saat ini ketentuannya masih dilempar kepada masing-masing aplikasi pengelola.Â
"Saya pikir dalam konteks kewajiban secara administrasi, tentunya perusahaan e-commerce tidak punya kewajiban secara administrasi," kata Maman.Â
"Tetapi karena ini sifatnya adalah bonus, ini menjadi dikembalikan kepada masing-masing e-commerce untuk diberikan sebuah bentuk apresiasi ataupun istilahnya tali kasih kepada teman-teman kita penggiat ojek online," ia menambahkan.Â
Â
Bakal Dapat Insentif
Dengan berubahnya status mitra ojol menjadi setara UMKM, mereka nantinya berhak mendapat sejumlah insentif selayaknya para pengusaha UMKM.Â
"Artinya apa, kalau misalnya teman-teman ojek online kita treatment sebagai usaha mikro, berarti fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada saudara kita teman-teman ojek online, bearti mengikuti fasilitas insentif untuk pengusaha mikro dan lainnya," beberapa Maman.Â
Sebagai contoh, driver ojol nantinya berhak untuk mendapat alokasi subsidi BBM seperti diterima UMKM. "Kalau memang ojek online masuk kategori UMKM, maka teman-teman kita punya hak fasilitas subsidi BBM," tegas Maman.
Tak hanya BBM, mitra ojol juga punya hak secara administrasi supaya bisa menggunakan komoditas energi bersubsidi lainnya semisal LPG 3 kg.Â
Â
Advertisement
Akses KUR dan Insentif PPh
Lalu, mereka juga berhak mendapat akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebagaimana diberikan kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan bunga 6 persen. Juga insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen, seperti didapat para UMKM.Â
"Pinjaman dari Rp 1-100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Dan nanti beberapa fasilitas lain, terus insentif pajak 0,5 persen bagi omzet pendapatan yang di bawah Rp 4,8 miliar," papar dia.Â
Selain itu, mitra ojek online juga nantinya bakal mendapat peningkatan kapasitas dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) dari pemerintah.
"Artinya beberapa fasilitas-fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKM, ke depan akan kita berikan kepada teman-teman ojek online," kata Maman.
