Masalah perlindungan data privasi di dunia internet belakangan menjadi topik hangat yang dibahas di berbagai media massa maupun ruang-ruang publik di Indonesia. Masalah ini semakin mengemuka setelah Edward Snowden mengungkap isu spionase yang dilakukan Badan Intelijen Australia terhadap sejumlah petinggi di negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Tentunya hal ini menyulut reaksi dari banyak pihak. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), selaku salah satu pihak yang paling memiliki kepentingan untuk masalah ini pun langsung melancarkan sejumlah langkah strategis.
Menurut Sinta Dewi, pengurus Cyberlaw Centre Fakultas Hukum UNPAD, saat ini pihak Kominfo telah membentuk rumusan tata kelola internet yang bertujuan untuk melindungi data privasi serta perilaku para pengguna internet.
"Tak bisa dipungkiri, perkembangan teknologi ICT begitu pesat. Banyak keuntungannya, namun kerugiannya adalah ranah privasi mulai dilanggar. Data-data pribadi dengan mudah dikuasai pihak lain, diperjualbelikan, parahnya lagi bisa menjalar ke tindak kriminalitas," papar Sinta di acara diskusi akhir tahun tentang tata kelola internet yang digelar ICT Watch dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Kamis (12/12/2013) di Jakarta.
Sayangnya hingga saat ini permerintah Indonesia memang belum memiliki peraturan tata kelola internet yang jelas. Sebagai langkah awal, Sinta menjelaskan bahwa pihak Kominfo dan sejumlah akademisi sedang menggodok dan merancang naskah akademik yang akan digunakan sebagai dasar aturan tata kelola internet.
"Setelah naskah akademik selesai, ditargetkan 2014, nanti ada uji publik. Setelah itu baru bisa dikembangkan dan dijadikan dasar Rancangan Undang Undang (RUU) tata kelola internet untuk ke depannya," ungkap Sinta.
Tujuan akhir dari rumusan tata kelola internet yang dijalankan Kominfo serta para akademisi ini adalah memberikan edukasi dan ketentuan hukum yang jelas kepada masyarakat terkait perilaku berinternet dengan baik dan benar.
Diharapkan nantinya pihak pemerintah tak perlu lagi melakukan filtering berbagai situs ilegal, seperti yang saat ini dijalankan oleh Kominfo dengan bantuan Yayasan Nawala Nusantara. Para pengguna internet diharapkan dapat menentukan sendiri mana situs yang layak mereka akses, atau data privasi mana yang patut mereka bagikan di jaringan internet. (dhi/dew)
Aturan Tata Kelola Internet Indonesia Mulai Digodog
Hingga saat ini permerintah Indonesia memang belum memiliki peraturan tata kelola internet yang jelas.
diperbarui 12 Des 2013, 15:51 WIBDiterbitkan 12 Des 2013, 15:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manchester City Habiskan Dana Besar di Bursa Transfer 2024/2025, Cukup untuk Membangun JIS Baru
5 Resep Lauk Kukus Tanpa Minyak, Cocok Dikonsumsi Penderita Kolesterol Tinggi
Resep Kacang Telur: Panduan Lengkap Membuat Camilan Renyah dan Lezat
Teks Editorial Adalah: Panduan Lengkap Memahami Jenis Tulisan Opini Media
Arti Mimpi Melihat Ular Banyak Tapi Tidak Menggigit Primbon Jawa: Pertanda Baik atau Buruk?
Resep Rendang Padang Asli: Cara Membuat Hidangan Ikonik Sumatera Barat
6 Potret Lawas Barbie Hsu dan Mantan Suami Bareng Anak, Pernah Bersama 11 Tahun
7 Potret Bulan Sutena Jumpa Fans Film Eva: Pendakian Terakhir, Curi Perhatian
Mengikuti Tes Pramusim Bersama Ducati Lenovo Team, Marc Marquez Incar Gelar Juara Dunia ke-9.
5 Resep Jamu Parut untuk Bantu Turunkan Kolesterol dan Asam Urat, Kurangi Ketergantungan Obat
Makanan untuk Mencegah Diabetes, Ada Sayur Sampai "Daging"
Emil Audero Mulyadi Berprestasi di sepak bola Itali, Punya Kesempatan untuk Bergabung dengan Timnas Indonesia