Masalah perlindungan data privasi di dunia internet belakangan menjadi topik hangat yang dibahas di berbagai media massa maupun ruang-ruang publik di Indonesia. Masalah ini semakin mengemuka setelah Edward Snowden mengungkap isu spionase yang dilakukan Badan Intelijen Australia terhadap sejumlah petinggi di negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Tentunya hal ini menyulut reaksi dari banyak pihak. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), selaku salah satu pihak yang paling memiliki kepentingan untuk masalah ini pun langsung melancarkan sejumlah langkah strategis.
Menurut Sinta Dewi, pengurus Cyberlaw Centre Fakultas Hukum UNPAD, saat ini pihak Kominfo telah membentuk rumusan tata kelola internet yang bertujuan untuk melindungi data privasi serta perilaku para pengguna internet.
"Tak bisa dipungkiri, perkembangan teknologi ICT begitu pesat. Banyak keuntungannya, namun kerugiannya adalah ranah privasi mulai dilanggar. Data-data pribadi dengan mudah dikuasai pihak lain, diperjualbelikan, parahnya lagi bisa menjalar ke tindak kriminalitas," papar Sinta di acara diskusi akhir tahun tentang tata kelola internet yang digelar ICT Watch dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Kamis (12/12/2013) di Jakarta.
Sayangnya hingga saat ini permerintah Indonesia memang belum memiliki peraturan tata kelola internet yang jelas. Sebagai langkah awal, Sinta menjelaskan bahwa pihak Kominfo dan sejumlah akademisi sedang menggodok dan merancang naskah akademik yang akan digunakan sebagai dasar aturan tata kelola internet.
"Setelah naskah akademik selesai, ditargetkan 2014, nanti ada uji publik. Setelah itu baru bisa dikembangkan dan dijadikan dasar Rancangan Undang Undang (RUU) tata kelola internet untuk ke depannya," ungkap Sinta.
Tujuan akhir dari rumusan tata kelola internet yang dijalankan Kominfo serta para akademisi ini adalah memberikan edukasi dan ketentuan hukum yang jelas kepada masyarakat terkait perilaku berinternet dengan baik dan benar.
Diharapkan nantinya pihak pemerintah tak perlu lagi melakukan filtering berbagai situs ilegal, seperti yang saat ini dijalankan oleh Kominfo dengan bantuan Yayasan Nawala Nusantara. Para pengguna internet diharapkan dapat menentukan sendiri mana situs yang layak mereka akses, atau data privasi mana yang patut mereka bagikan di jaringan internet. (dhi/dew)
Aturan Tata Kelola Internet Indonesia Mulai Digodog
Hingga saat ini permerintah Indonesia memang belum memiliki peraturan tata kelola internet yang jelas.
diperbarui 12 Des 2013, 15:51 WIBDiterbitkan 12 Des 2013, 15:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Lucu Gus Dur Dzikir Khusyuk sampai Tak Sadar Tentara Belanda sudah Masuk ke Pondok
Apa Ciri-Ciri Kista: Kenali Gejala dan Penanganannya
Kadiv Propam Sebut Polisi Penembak Siswa di Semarang Sudah Dipatsus
Kandungan Vitamin dalam Lemon, Penuh Nutrisi Bikin Tubuh Sehat
Tren Makeup Viral 3D Teardrop Pakai Lelehan Lem Panas Tuai Kontroversi
Waspadai Aquaplaning Saat Musim Hujan
Sedekah Atas Nama Orangtua yang Telah Meninggal, Apakah Pahalanya Sampai kepada Mereka?
Mengapa Publik Tak Akan Melihat Kate Middleton Kenakan Tiara Kerajaan Tahun Ini?
Fakta Unik Pura Mangkunegaran, Keindahan Arsitektur dan Warisan Budaya di Surakarta
KPU RI Sebut Pilkada 2024 Berjalan Sukses Tanpa Kendala Berarti
Astronom Temukan Planet Termuda, Baru 3 Juta Tahun
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 28 November 2024