Lingkar Studi Mahasiswa Indonesia (LISUMA) Gunadarma beserta Himpunan Pemuda Intelektual (HIPI) dan Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) menggelar aksi lanjutan terkait kasus IM2 yang disinyalir dapat mengakibatkan terjadinya kiamat internet.
Aksi damai itu digelar di bilangan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu 2 Febuari 2014, dengan melakukan penyebaran artikel mengenai kiamat internet, tanda tangan di atas kain putih, pembagian pita hitam, dan pembagian sticker kepada masyarakat Jakarta dalam momen Car Free Day (CFD).
“Sebagai mahasiswa, pemuda intelektual bangsa. Sudah menjadi sebuah keharusan untuk menyelamatkan internet dan mendukung gerakan ini sampai tuntas,” kata Syarifudin selaku Dewan Presidium HIPI, melalui keterangan resmi yang tim Tekno Liputan6.com terima, Senin (3/2/2014).
Sementara itu Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HIMTI) Gunadarma berpendapat bahwa kasus tersebut merupakan kasus serius dan mengancam keterjaminan dunia kerja dan kemudahan dalam dunia perkuliahan mahasiswa, khususnya jurusan Teknik Informatika.
Kasus IM2 sendiri masih bergulir di pengadilan tinggi dan ancamannya adalah vonis bagi PT IM2. Menurut HIPI dan FMPI, jika itu terjadi bukan tidak mungkin internet akan kiamat di Indonesia.
Seperti yang diketahui putusan pengadilan tinggi Jakarta yang memberatkan hukuman mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dinilai janggal. Jika benar, PT Indosat Tbk akan menempuh upaya arbitrase internasional maupun kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus ini telah menarik perhatian organisasi telekomunikasi internasional Global System for Mobile Communications Association (GSMA) dan International Telecommunication Union (ITU). Keduanya menyatakan bahwa model bisnis kerjasama Indosat dan IM2 adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Namun dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan hukuman denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Indar dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jaringan 3G/HSDPA milik PT Indosat Tbk.
Dan setelah itu hukuman bagi Indar diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta, di mana sebelumnya Indar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, PT IM2 dibebani membayar uang pengganti Rp 1,358 trilyun atas perkara tersebut karena dianggap merugikan negara. (isk)
Baca juga:
Kasus Indosat-IM2, Salah Paham Yang Mengancam Industri Internet
Merasa Tak Bersalah, CEO Indosat Yakin Menangkan Perkara IM2
Kasus IM2, Tifatul Yakin Tak Terjadi `Kiamat Internet`
Divonis Salah Karena Kerjasama Layanan 3G, Dirut IM2 Melawan!
Putusan Kasus IM2-Indosat Bisa Sebabkan `Kiamat` Internet
Aksi damai itu digelar di bilangan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu 2 Febuari 2014, dengan melakukan penyebaran artikel mengenai kiamat internet, tanda tangan di atas kain putih, pembagian pita hitam, dan pembagian sticker kepada masyarakat Jakarta dalam momen Car Free Day (CFD).
“Sebagai mahasiswa, pemuda intelektual bangsa. Sudah menjadi sebuah keharusan untuk menyelamatkan internet dan mendukung gerakan ini sampai tuntas,” kata Syarifudin selaku Dewan Presidium HIPI, melalui keterangan resmi yang tim Tekno Liputan6.com terima, Senin (3/2/2014).
Sementara itu Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HIMTI) Gunadarma berpendapat bahwa kasus tersebut merupakan kasus serius dan mengancam keterjaminan dunia kerja dan kemudahan dalam dunia perkuliahan mahasiswa, khususnya jurusan Teknik Informatika.
Kasus IM2 sendiri masih bergulir di pengadilan tinggi dan ancamannya adalah vonis bagi PT IM2. Menurut HIPI dan FMPI, jika itu terjadi bukan tidak mungkin internet akan kiamat di Indonesia.
Seperti yang diketahui putusan pengadilan tinggi Jakarta yang memberatkan hukuman mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dinilai janggal. Jika benar, PT Indosat Tbk akan menempuh upaya arbitrase internasional maupun kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus ini telah menarik perhatian organisasi telekomunikasi internasional Global System for Mobile Communications Association (GSMA) dan International Telecommunication Union (ITU). Keduanya menyatakan bahwa model bisnis kerjasama Indosat dan IM2 adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Namun dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan hukuman denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Indar dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jaringan 3G/HSDPA milik PT Indosat Tbk.
Dan setelah itu hukuman bagi Indar diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta, di mana sebelumnya Indar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, PT IM2 dibebani membayar uang pengganti Rp 1,358 trilyun atas perkara tersebut karena dianggap merugikan negara. (isk)
Baca juga:
Kasus Indosat-IM2, Salah Paham Yang Mengancam Industri Internet
Merasa Tak Bersalah, CEO Indosat Yakin Menangkan Perkara IM2
Kasus IM2, Tifatul Yakin Tak Terjadi `Kiamat Internet`
Divonis Salah Karena Kerjasama Layanan 3G, Dirut IM2 Melawan!
Putusan Kasus IM2-Indosat Bisa Sebabkan `Kiamat` Internet