Polisi Menerapkan Pasal Pembunuhan Berencana pada Margriet

Pascaditolaknya pra-peradilan yang diajukan tersangka pembunuhan Angeline, Margriet, polisi melanjutkan penyidikan dengan memanggil saksi.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jul 2015, 01:44 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2015, 01:44 WIB
20150730-Penyelidikan Angeline-Bali
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Denpasar - Pascaditolaknya pra-peradilan yang diajukan tersangka pembunuhan bocah Angeline, Margriet Megawe, polisi melanjutkan penyidikan dengan memanggil saksi Handono dan istrinya, Susiani yang mengontrak di rumah Margriet.

Semula, seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (31/7/2015), keterangan mereka akan dikonfrontasi dengan satpam rumah Margriet Dewa Ketut Raka. Namun Dewa tidak datang karena sakit.

"Dewa Ketut Raka tuh pernah memberitahu pada Bapak Handono, ia pernah melihat pada tanggal 9, tapi tanggal 10 ngomongnya kalau memang Ketut Raka sempat melihat Ibu Margriet menginjak-injak dan mengendus-endus kuburan di mana Angeline ditemukan (Rabu, 10 Juni 2015)," kata pendamping hukum saksi Siti Sapurah.

Polisi menduga kuat pembunuhan Angeline sudah direncanakan dengan baik oleh tersangka, sehingga polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana pada Margriet.

"Yang jelas perbuatan kejahatan ini sangat bersih, sangat rapi," kata Direskrimun Polda Bali Kombes Bambang Yogaswara.

Angeline semula dilaporkan hilang oleh ibu angkatnya Margriet ke polisi. Pencarian pun dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. Belakangan terungkap justru pembunuh bocah berparas ayu tersebut adalah diduga Margriet sendiri bersama seorang satpam bernama Agus. (Mar/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya