Penambang Pasir di Lumajang Tuntut Usahanya Dibuka Kembali

Ratusan penambang pasir di Lumajang berunjuk rasa mendesak pemerintah membuka kembali usaha tambang pasir yang ditutup.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Nov 2015, 03:20 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2015, 03:20 WIB
Penambang Pasir di Lumajang Tuntut Usahanya Dibuka Kembali
Ratusan penambang pasir di Lumajang berunjuk rasa mendesak pemerintah membuka kembali usaha tambang pasir yang ditutup.

Liputan6.com, Lumajang - Ratusan penambang pasir di Lumajang, Jawa Timur, berunjuk rasa mendesak pemerintah membuka kembali usaha tambang pasir yang ditutup, pasca-kasus pembunuhan dan penganiayaan warga anti-tambang, Salim Kancil dan Tosan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (13/11/2015), sejumlah kendaraan truk membawa ratusan penambang pasir tradisional, dari Desa Pasrujambe,Kecamatan Pasrujambe, Lumajang.

Mereka mendatangi Kantor DPRD Lumajang sambil membentangkan poster. Mereka menuntut semua operasi tambang pasir tradisional dibuka kembali.

Setelah berunjuk rasa di depan gedung, perwakilan warga diterima DPRD. Pihak DPRD berjanji menyampaikan semua tuntutan penambang kepada bupati.

Tak puas dengan hasil pertemuan di DPRD, pengunjuk rasa bergerak ke kantor Perhutani. Warga meminta Perhutani segera memberikan rekomendasi, agar warga dapat kembali beraktivitas seperti biasa.

Izin tambang di Lumajang merupakan salah satu dari carut marut tata kelola tambang pasir. Dari 61 izin usaha penambang pasir di Lumajang yang ditertibkan pemerintah, hanya 21 usaha tambang yang lolos. Jumlah itu di luar tambang pasir ilegal yang jumlahnya jauh lebih banyak.

Tragedi pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan telah menjadi pelajaran berarti bagi pemerintah setempat, bahwa penertiban penambangan pasir perlu dilakukan, agar tidak muncul lagi konflik di antara warga akibat tambang pasir ilegal.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sepakat untuk menghentikan semua operasional tambang pasir tradisional. (Nda/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya