VIDEO: Curi Kayu Rapuh, Kakek Tirah Terancam 5 Tahun Penjara

Tirman mengaku kayu yang diambil olehnya berasal dari pohon yang telah mati.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Des 2015, 02:55 WIB
Diterbitkan 11 Des 2015, 02:55 WIB
VIDEO: Curi Kayu Rapuh, Kakek Tirah Terancam 5 Tahun Penjara
Tirman mengaku kayu yang diambil olehnya berasal dari pohon yang telah mati.

Liputan6.com, Temanggung - Tirman, warga Dusun Sibajag, Desa Canggal, Kecamatan Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Perum Perhutani KPH Kedu Utara yang tengah berpatroli di petak 7C2 hutan lindung Gunung Sindoro.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (10/12/2015), laki-laki paruh baya ini kedapatan mencuri 2 batang kayu rapuh masing-masing berukuran 1,9 meter dan 0,9 meter.

Tirman mengaku kayu yang diambil olehnya berasal dari pohon yang telah mati, yang sedianya hendak digunakan sebagai kayu bakar.

Atas perbuatannya, Tirman kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Temanggung untuk menjalani penyidikan dan terancam 5 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya