Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan pembuat terompet berbahan sampul Alquran kepada polisi, atas tuduhan penistaan agama.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Kiai Haji Maruf Amin dalam keterangan pers siang tadi. Menurut Kiai Maruf, pembuat terompet berbahan sampul Alquran telah melakukan pelecehan dan penistaan agama.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (29/12/2015), MUI mendesak polisi menangkap dan menghukum berat pembuatnya untuk memberi efek jera.
Advertisement
MUI juga menuding pembuat terompet bermaksud memecah belah kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Kasus terompet dari sampul Alquran ini terungkap saat anggota Polres Pekalongan Kota mengamankan 2 orang karyawan minimarket yang tengah menarik penjualan terompet.
Selain memeriksa kedua karyawan, polisi juga mengamankan sedikitnya 317 terompet sebagai barang bukti.