VIDEO: 5 Tersangka Anak Kasus Perusakan GMBI Tak ke Pengadilan

Menurut AKBP Andi Muhammad Dicky, ia sangat khawatir dan prihatin dengan perilaku kekerasan oleh anak-anak di bawah umur.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Jan 2017, 18:07 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2017, 18:07 WIB
DPD RI Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Bogor - Polres Bogor, Jawa Barat menerapkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, (16/1/2017), diversi diterapkan kepada lima tersangka yang masih di bawah umur yang ditangkap dalam kasus perusakan sekretariat ormas GMBI Ciampea Bogor, pekan lalu.

Kasus perusakan dan pembakaran sekretariat ormas GMBI di kawasan Ciampea Bogor, Jawa Barat, terus bergulir di Polres Bogor. Dari 20 orang yang ditangkap, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, namun lima di antaranya adalah anak-anak.

Dengan ditangkapnya kelima tersangka di bawah umur ini Polres Bogor menerapkan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan. Menurut Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky pihaknya melakukan langkah diversi ini sebagai salah satu alternatif penyelesaian di luar pengadilan.

Melalui diversi ini, para tersangka akan dilakukan pembinaan serta edukasi yang mendidik mengenai budaya kekerasan.

Menurut AKBP Andi Muhammad Dicky, ia sangat khawatir dan prihatin dengan perilaku kekerasan oleh anak-anak di bawah umur dan harus segera ditangani lebih lanjut.

Simak video tayangan selengkapnya dalam tautan ini.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya