Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Garuda Indonesia, Emirsyah Satar , Jumat kemarin (17/2/2017), diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Penyidik KPK selama delapan jam.
Emirsyah yang telah berstatus tersangka didampingi seorang kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan.
Emirsyah Satar menyatakan dirinya akan kooperatif dalam pemeriksaan dan memberikan keterangan sesuai apa yang ia ketahui.
Advertisement
Menurut KPK, tersangka Emir menerima suap dari Rolls Royce dalam bentuk barang maupun uang senilai Rp 1,2 juta euro dan $10 ribu dollar.
Emirsyah Satar juga menerima barang dengan total nilai US$2 juta terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat saat masih menjabat Direktur Utama BUMN Garuda Indonesia Airways.
Simak tayangan video Emirsyah Satar selengkapnya dalam tautan ini.Â
Â