Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.
VIDEO: Terbukti Bersalah atas Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.
diperbarui 25 Sep 2021, 11:21 WIBDiterbitkan 25 Sep 2021, 11:21 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin Mie Nyemek yang Lezat dan Menggugah Selera
Jadwal Sholat Maghrib untuk Wilayah Jakarta Desember 2024, Simak Batasan Waktunya
Profil dan Nomor Urut Calon Walikota-Wakil Walikota Bandung, Sudah Punya Pilihan?
Tips Sahur Agar Tidak Lapar Saat Puasa: Panduan Lengkap untuk Menjalani Ibadah dengan Nyaman
Cara Bikin Nasi Bakar yang Lezat dan Menggugah Selera
Israel dan Hizbullah Siap Lakukan Genjatan Senjata, Keputusan Penting agar Tak Ada Lagi Korban Jiwa
Kondisi Ririe Fairus Usai Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus Terbongkar, Curhat Cara Memaafkan Orang pada Ustaz
PDIP: Polisi Katanya Mau Panggil Budi Arie, Mana?
6 Potret Rumah Baru Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di BSD City Tangerang, Megah Bak Istana
Kate Middleton Dikonfirmasi Dampingi Raja Charles III dan Pangeran William Sambut Emir Qatar di Istana Buckingham
Masih Punya Utang hingga Proposal Investasi Ditolak, Apple Belum Bisa Jualan iPhone 16 di Indonesia
TCL Luncurkan AC AI Inverter, Punya Kemampuan Hemat Daya Hingga 70 Persen