VIDEO: Terbukti Bersalah atas Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.

oleh Didi N diperbarui 25 Sep 2021, 11:21 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2021, 11:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya