Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.
VIDEO: Terbukti Bersalah atas Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.
Diperbarui 25 Sep 2021, 11:21 WIBDiterbitkan 25 Sep 2021, 11:21 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rekomendasi Film dan Drama Religi Romantis Indonesia, Cocok Mengisi Waktu di Bulan Ramadhan
Gakkum KLH Serahkan Tersangka Pengelola TPA Ilegal Limo ke Kejari Depok
Arti Inovasi: Pengertian, Jenis, dan Pentingnya dalam Kehidupan Modern
Jaecoo J7 SHS Kebangetan Irit, Terbukti Jakarta-Bali Cukup Satu Tangki
Donald Trump: Inggris Kemungkinan Tak Kena Tarif Impor AS
Suka Duka Beri MPASI, Kapan Anak Bisa Disebut Picky Eater?
Cocok Untuk Buka Puasa, Kenali Ciri-Ciri Kurma Tanpa Gula Tambahan
Kabur ke Ruang Ganti, Alejandro Garnacho Dapat Hukuman Ini dari Pelatih Manchester United
Kasus Dugaan Pencabulan Santri di Cirebon Bertambah, Orang Tua Korban Buka Suara
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi yang Rugikan BUMD Kaltim Rp10,7 Miliar
Dinkes Ungkap Tantangan Terbesar MBG di Jatim
Sudah Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh, Apa Perlu Niat Lagi? Buya Yahya Menjawab