Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.
VIDEO: Terbukti Bersalah atas Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.
Diperbarui 25 Sep 2021, 11:21 WIBDiterbitkan 25 Sep 2021, 11:21 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga OPPO A60 di Tahun 2025, Ini Review Terbaru Sebelum Beli
5 Model Kanopi Baja Ringan Depan Rumah dengan Tanaman Merambat, Estetik dan Sejuk
SAP Umumkan Pergantian Kepemimpinan di Asia Tenggara
UTBK 2025, 377 Peserta Disabilitas Ikuti Seleksi
6 Potret Model Dinding Depan Rumah Finishing Cat Tekstur
Pencipta Bitcoin Satoshi Nakamoto Kembali Masuk Jajaran Miliarder Dunia
Mengenang Momen Paus Fransiskus Berdoa di Tengah Pandemi COVID-19
Kekerasan Seksual di Dunia Kedokteran, RSA UGM Kuatkan Sistem Perlindungan Berlapis
Bandara Ahmad Yani Diusulkan Jadi Internasional, Simak Syaratnya
Ide 6 Bentuk Rumah Minimalis ada Garasi, Penting Bagi Pemilik Mobil
Samsung Disebut bakal Tunda Peluncuran Galaxy Z Flip FE, Apa Penyebabnya?
Scooter Prix 2025 Digelar Lima Putaran, Dimulai di Sirkuit Sentul