Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.
VIDEO: Terbukti Bersalah atas Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.
diperbarui 25 Sep 2021, 11:21 WIBDiterbitkan 25 Sep 2021, 11:21 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Setengah Juta Warga Jabar Terjerat Judi Online, Sekda Herman Janji Berantas
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Kanada, Rabu 10 Juli Pukul 07.00 WIB di Indosiar dan Vidio
12 Siswa Sespimmen Polri Angkatan ke-64 Lakukan Kuliah Kerja Profesi di Polres Bintan
6 Fakta Menarik Messier 110, Galaksi Kerdil Andromeda
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 10 Juli 2024
Berusia 51.200 Tahun, Lukisan Tertua di Dunia Ditemukan di Sulawesi Selatan
Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Sita Puluhan Botol Miras di Sukmajaya Depok
Bolehkah Puasa Asyura tanpa Berpuasa Tasu'a? Begini Hukumnya Menurut Ulama
Link Live Streaming Semifinal Euro 2024 Spanyol vs Prancis, Sebentar Lagi Mulai
Ketika Penari Lansia Pentaskan Tari Legong di Pekan Kesenian Bali
Polisi Akan Gelar Perkara Tentukan Kelanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
Kisah Felicette Astronaut Kucing Pertama di Dunia