Liputan6.com, Jakarta Terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara. Sebelumnya ia dilaporkan oleh Ketua KNPI atas cuitannya pada 4 Januari 2022.
VIDEO: Buntut Cuitan Hoaks di Akun Twitter, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
Terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara. Sebelumnya ia dilaporkan oleh Ketua KNPI atas cuitannya pada 4 Januari 2022.
diperbarui 20 Apr 2022, 11:16 WIBDiterbitkan 20 Apr 2022, 11:16 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketahui Gejala Kolesterol Tinggi, Waspada dengan Sakit Kepala di Bagian Belakang dan Punggung
MotoGP Mandalika 2025 Targetkan 130.000 Penonton,Tiket Tersedia Mulai dari Rp25 ribu
Arti Mimpi Kesasar di Jalan: Makna Tersembunyi dan Cara Mengatasinya
Dirut Klaim Tidak Ada PHK Pegawai Hingga Penyiar di Lingkungan RRI
Resep Mie Sop Medan yang Menghangatkan, Kuliner Legendaris Khas Sumatera Utara
Intip Kandungan Ceker Ayam, Ketahui Batas Aman dan Risiko Mengonsumsinya
Kenapa Sering Mimpi Buruk: Penyebab dan Cara Mengatasinya
Komunitas Adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Arti Mimpi Menguburkan Jenazah: Tafsir, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Resep Ayam Bumbu Bali Kaya Rempah, Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Arti Mimpi Ular Banyak Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Kebiasaan Harian Ini Dapat Bantu Turunkan Kolesterol, Mudah Dilakukan