Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas Polri memastikan segera melaksanakan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mati pajaknya selama 2 tahun. Aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan disiplin pajak masyarakat.
VIDEO: Siap-siap, Mati Pajak STNK 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong!
Korps Lalu Lintas Polri memastikan segera melaksanakan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mati pajaknya selama 2 tahun. Aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan disiplin pajak masyarakat.
diperbarui 01 Agu 2022, 13:45 WIBDiterbitkan 01 Agu 2022, 13:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PLN Icon Plus Mastikan Infrastruktur Andal selama Natal dan Tahun Baru
5 Perkara Paling Menonjol di Garut sepanjang 2024
Evakuasi WNI dari Suriah: Terbaru, 91 Orang Tiba di Indonesia
Wahana Honda Bidik Penjualan 5 Ribu New Scoopy dalam Sebulan
Dari Blackberry hingga iPhone, Ini 12 Ponsel Paling Populer Selama 20 Tahun Terakhir
Mental Block Hilang, Cuan Datang: Jurus Bangkit dari Kebuntuan Kreatif
Fakta Unik Karapan Sapi, Tradisi Turun Temurun dari Madura
7 Potret Pesta Ultah Maudy Ayunda ke-30, Dapat Kejutan Manis Jesse Choi
Mau Ucapkan Selamat Tahun Baru, Kamu Harus Coba Tiga Fitur WhatsApp Ini
Terungkap Isi Pikiran Kimberly Ryder Saat Ditalak 3 Edward Akbar
Deretan Hoaks Catut Nama Jokowi Terbaru, Simak Faktanya
Tottenham dan Newcastle Bakalan Pincang di Semifinal Piala Piala Liga Inggris