Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas Polri memastikan segera melaksanakan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mati pajaknya selama 2 tahun. Aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan disiplin pajak masyarakat.
VIDEO: Siap-siap, Mati Pajak STNK 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong!
Korps Lalu Lintas Polri memastikan segera melaksanakan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mati pajaknya selama 2 tahun. Aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan disiplin pajak masyarakat.
diperbarui 01 Agu 2022, 13:45 WIBDiterbitkan 01 Agu 2022, 13:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menulis Alamat yang Benar: Panduan Lengkap dan Praktis
3 Cara Meracik Bunga Telang untuk Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi, Perhatikan Cara Mengonsumsinya
4 Zodiak Ini Bakal Dilimpahi dengan Keberuntungan dan Kesuksesan di Januari 2025
76 Orang Tewas dalam Kebakaran Resor Ski di Turki, 4 Orang Ditahan
Apa Penyebab Meriang? Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Trump Tidak Yakin Gencatan Senjata Gaza Bakal Bertahan
Hamstring Itu Apa: Panduan Lengkap Mengenai Otot Paha Belakang
6 Potret Makan Mi Instan 'With A View', Tampak Seperti Makanan Mahal
Cek Fakta: Hoaks Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Brunei Darussalam pada 15 Januari 2024
Daftar Harga Tiket KA Parahyangan dan Jadwal Perjalanannya
Sejarah Suling Sunda, Alat Musik Tradisional yang Sarat Makna
Harapan Wika Salim Setelah Laporkan Eks Manajer Atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan