Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas Polri memastikan segera melaksanakan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mati pajaknya selama 2 tahun. Aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan disiplin pajak masyarakat.
VIDEO: Siap-siap, Mati Pajak STNK 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong!
Korps Lalu Lintas Polri memastikan segera melaksanakan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mati pajaknya selama 2 tahun. Aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan disiplin pajak masyarakat.
Diperbarui 01 Agu 2022, 13:45 WIBDiterbitkan 01 Agu 2022, 13:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UNTR Tebar Dividen Final Rp 1.484 per Saham, Catat Tanggal Pembayarannya
343 TPA Ditutup, Pakar UGM Ingatkan Kesadaran Baru Pengelolaan Sampah
El Clasico di Final Copa del Rey! Barcelona vs Real Madrid, Siapa Juaranya?
Exploring the Fascinating World of the Japanese Zodiac
Selain Versace, Ini Merek Barang Mewah dari Grup Prada
Makan Bergizi, Jurus Jitu Mengembangkan Individu Berkualitas
Manipulasi Data Pekerjaan Sedikit tapi Tidak Rugikan Orang Lain, Dosa atau Tidak? Simak Kata Buya Yahya
Top 3 Berita Hari Ini: Kutukan Prada Makan Korban Lagi, Terbaru Aktris Jepang Mei Nagano
Wakili Parlemen Asia Pasifik, Ravindra Golkar Hadir di Spring Meeting Bank Dunia dan IMF di AS
Ancaman Bencana Hidrometeorologi Masih Tinggi, Situbondo Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana
Atlet Pelatnas Atletik Silfanus Ndiken Raih Emas di Singapura, Pecahkan Rekor Pribadi!
The Lantis Ungkap Pergolakan Batin di Masa Lalu Lewat Single Ambang Rindu