Liputan6.com, Jakarta Proses hukum kasus pencemaran nama baik, dengan tersangka Nikita Mirzani, memasuki babak baru. Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Serang, memutuskan menahan tersangka di Rumah Tahanan Serang. Proses eksekusi diwarnai histeria tersangka yang menolak penahanan dirinya.
VIDEO: Nikita Mirzani Teriak Histeris Menolak untuk Ditahan, Berkas Telah P-21
Proses hukum kasus pencemaran nama baik, dengan tersangka Nikita Mirzani, memasuki babak baru. Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Serang, memutuskan menahan tersangka di Rumah Tahanan Serang. Proses eksekusi diwarnai histeria tersangka yang menolak penahanan dirinya.
diperbarui 26 Okt 2022, 12:10 WIBDiterbitkan 26 Okt 2022, 12:10 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Negara yang Punya Harga Rumah Termahal di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Arti Doa Sapu Jagat: Makna, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Menurut FIFA, Dony Tri Pamungkas Masuk ke Dalam 6 Pemain yang Diprediksi Akan Mencuri Perhatian di Piala Asia U-20 2025
Cara Merebus Kunyit untuk Meredakan Asam Lambung Secara Alami, Mudah dan Aman
Arti HPL: Panduan Lengkap Menghitung Hari Perkiraan Lahir
MotoGP 2025: Francesco Bagnaia dan Marc Marquez Diduga Tak Akan Berteman Meski Berada di Tim yang Sama
Arti Asertif: Memahami Sikap Tegas yang Efektif dalam Komunikasi
Blockchain Adalah Teknologi Revolusioner: Memahami Cara Kerja dan Manfaatnya
Shenina Cinnamon Lebih Tua Setahun, Angga Yunanda Sebut Sang Istri Sosok Sempurna bagi Dirinya
Arti Diskriminasi dan Contohnya: Memahami Dampak dan Cara Mengatasinya
LPEI Catat Laba Bersih Rp 232,5 Miliar di 2024
Arti KUA: Fungsi, Tugas, dan Peran Penting dalam Masyarakat