Liputan6.com, Jakarta Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Kamaruddin menilai, penyidik telah melanggar Undang-undang Advokat, karena keterangan yang disampaikannya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum istri pelapor.
VIDEO: Advokat Kamaruddin Simanjuntak Protes Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Kamaruddin menilai, penyidik telah melanggar Undang-undang Advokat, karena keterangan yang disampaikannya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum istri pelapor.
diperbarui 15 Agu 2023, 19:00 WIBDiterbitkan 15 Agu 2023, 19:00 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Mengambil Buah Rambutan: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
Investasi Hulu Migas Rp 163 Triliun hingga Oktober 2024, Target Aman?
Capim Setyo Budianto Akan Tiadakan Lift VIP Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih
Mimpi Mantan Pacar Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
5 Pernyataan Pramono Anung saat Debat Ketiga Pilkada Jakarta 2024, Sebut Satukan Ahokers dan Anak Abah Anies
5 Wilayah Studi Favorit Pelajar Indonesia di Amerika Serikat
90 Kata-Kata Buat Suami Tersayang yang Ultah, Bikin Makin Cinta dan Terharu
Potret Geng Motor Baru Andre Taulany 'Bedain', Kolaborasi Bareng Komika Naik Daun
VIDEO: Miris! Oknum Suporter Suruh Pendukung Jepang Bersihkan Sampah di Stadion GBK
Cara Praktis Menghitamkan Uban Secara Alami dengan Bahan Rempah Dapur Ini
Cara Pembuatan Ecobrick: Solusi Kreatif Atasi Sampah Plastik
Paslon Andi-Hugua Ingatkan Pilih Pemimpin yang Bawa Kesejahteraan di Sultra