Liputan6.com, Jakarta Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Kamaruddin menilai, penyidik telah melanggar Undang-undang Advokat, karena keterangan yang disampaikannya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum istri pelapor.
VIDEO: Advokat Kamaruddin Simanjuntak Protes Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Kamaruddin menilai, penyidik telah melanggar Undang-undang Advokat, karena keterangan yang disampaikannya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum istri pelapor.
diperbarui 15 Agu 2023, 19:00 WIBDiterbitkan 15 Agu 2023, 19:00 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Efek Negatif Sarapan Makanan Pedas Bagi Kesehatan, Bahaya Disepelekan
Lewat Mekaar, PNM Kejar Inklusi Keuangan ke Perempuan Prasejahtera
Toxic Adalah Beracun, Pahami Perilaku Ini dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Jangan Khawatir, Preman Bisa Bebas dari Dosa asal Lakukan Ini Kata Buya Yahya
Razman Bakal Laporkan Nikita Mirzani soal Dugaan Penelantaran Anak, Sorot Nasib Lolly di Rumah Aman
Punya Wajah Asia yang Khas, Kim Tae Ri Debut Sebagai BA Korea Prada Beauty
Raja Salman dari Arab Saudi Infeksi Paru-paru, Jalani Tes Medis Rekomendasi Klinik Kerajaan
5 Alasan Seseorang Memiliki Second Account, Rahasia Tersembunyi Para Influencer!
Situs Lego Diretas, Dipakai Hacker untuk Promosikan Penipuan Kripto
Ingin Dapatkan Nasi Pulen Ala Restoran? Ikuti 3 Langkah Mudah Ini!
Doa Wudhu yang Menyertai Setiap Gerakan, Perhatikan Uratannya
Cadangan Devisa Indonesia September 2024 Tembus USD 149,9 Miliar