Liputan6.com, Jakarta Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengubah aturan terkait aturan batas usia capres dan cawapres. Ketua MK periode 2008-2013 menjelaskan Undang-undang No.17 Tahun 2017, tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah.
VIDEO: Mahfud MD Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres hanya Boleh Dibuat oleh DPR dan Pemerintah
Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengubah aturan terkait aturan batas usia capres dan cawapres. Ketua MK periode 2008-2013 menjelaskan Undang-undang No.17 Tahun 2017, tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah.
diperbarui 27 Sep 2023, 19:20 WIBDiterbitkan 27 Sep 2023, 19:20 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengatasi Air Sumur Bor Keruh: Solusi Efektif untuk Air Bersih
VIDEO: Berani Berubah: Modal 5 Juta, Zaras Amara Sukses Buka 4 Cabang Gimbap di Semarang
5 Manfaat Kiwi untuk Kesehatan, Tingkatkan Kesehatan Jantung Hingga Cegah Anemia
Tidak Perlu Panik, Ini Cara Mengatasi Duri Ikan yang Tersangkut di Tenggorokan
MG Cyberster Mulai Dikirim ke 10 Konsumen Pertama di Indonesia
Meta Siap Luncurkan AI Adult Classifer untuk Deteksi Usia Remaja di Instagram
Doa Pembuka Hati, Amalan Untuk Melapangkan Jiwa dan Membuka Pintu Rezeki
Pinjaman Daring Multiguna: Solusi Masyarakat untuk Berbagai Kebutuhan
Tiru Donald Trump, Capres di Polandia Bakal Buat Cadangan Bitcoin
Cara Mengobati Iritasi Mata: Panduan Lengkap dan Efektif
PGA Rekam Ada 38 Gempa Vulkanik Gunung Lokon di Tomohon
Rizky Febian Hadiri Sidang Isbat Nikah Tanpa Ditemani Mahalini