VIDEO: Mahfud MD Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres hanya Boleh Dibuat oleh DPR dan Pemerintah

Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengubah aturan terkait aturan batas usia capres dan cawapres. Ketua MK periode 2008-2013 menjelaskan Undang-undang No.17 Tahun 2017, tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah.

oleh Didi N diperbarui 27 Sep 2023, 19:20 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2023, 19:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengubah aturan terkait aturan batas usia capres dan cawapres. Ketua MK periode 2008-2013 menjelaskan Undang-undang No.17 Tahun 2017, tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya