[VIDEO] Beri Pengemis Uang, Warga Depok Bisa Didenda Rp 25 Juta

Warga Kota Depok dilarang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen. Melanggar aturan itu bisa dikenakan denda Rp 25 juta.

oleh sendi.setiawan diperbarui 03 Des 2013, 06:42 WIB
Diterbitkan 03 Des 2013, 06:42 WIB
Warga Kota Depok dilarang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen. Melanggar aturan itu bisa dikenakan denda Rp 25 juta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya