Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan terhadap Siti Hartati Murdaya.
Divonis 32 Bulan Penjara, Hartati Murdaya Langsung Menangis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan terhadap Siti Hartati Murdaya.
diperbarui 04 Feb 2013, 18:01 WIBDiterbitkan 04 Feb 2013, 18:01 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah PO Bus Indonesia Beroperasi di Jepang, Slogan Pulang Malu Tak Pulang Rindu Jadi Ciri Khas
Ruben Amorim Ngaku Alami Situasi yang Bisa Merugikan Manchester United
Profil Cagub dan Cawagub Pilkada 2024 di Papua Barat, Berikut Partai Pengusungnya
Respons Ancaman Pembunuhan dari Wapresnya, Presiden Filipina: Saya Akan Lawan
Harga Emas Anjlok Dampak Gencatan Senjata Israel-Hizbullah
Asam Urat Dilarang Makan Apa Saja? Ini 5 Pantangan Utama ala dr. Zaidul Akbar untuk Hidup Lebih Sehat
Paula Verhoeven Ungkap Alasan Memutuskan Berhijab: Ketakutan Akan Kematian
20 Nama Klub Bola Keren dengan Makna Filosofis yang Mendalam
Gunung Ibu Meletus Lagi Selasa Pagi 26 November 2024, Semburkan Abu Vulkanik 2.000 Meter ke Barat
Mengenal HSD Adalah Bahan Bakar Industri: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya
Dari Cianjur, Pimpinan MPR Serukan Urgensi Perlindungan Petani dari Dampak Krisis Iklim
Cara Mengatasi Polusi Udara: Langkah Efektif untuk Udara yang Lebih Bersih