Mendag Segel Distributor Minyakita di Tangerang, Ini Kesalahannya

Mendag Budi Santoso melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia yang diduga melanggar aturan distribusi Minyakita.

oleh Arthur Gideon diperbarui 24 Jan 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 18:00 WIB
Mendag Budi Santoso Adakan Kunjungan Kerja ke Manado, Pastikan Indonesia Timur Siap Sambut Nataru
Menteri Perdagangan, Budi Santoso kunjungi Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Tikala Sparta, Manado, Sulawesi Utara. (c) Kemendag... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang, Banten. Penyegelan terhadap PT NNI ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar auran distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita.

Budi Santoso menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh satgas pangan menemukan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.

"Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain itu, NNI yang dalam hal ini sebagai repacker atau Distributor 2 (D2) telah memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO), serta memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, yakni kurang dari 1 liter.

Harga Minyakita Tinggi

Budi menyebut, harga jual yang ditawarkan kepada pengecer juga lebih tinggi yakni Rp 15.500 per liter, padahal seharusnya Rp 14.500. Hal ini disinyalir menjadi penyebab tingginya harga Minyakita di wilayah Banten.

"Karena Banten termasuk yang tinggi harganya. Nah, ternyata kita temukan ada pelanggaran dan penyimpangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini penyebab salah satunya kenapa Minyakita ini nggak turun-turun," kata Budi.

Dari hasil ekspose ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita, dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.

Atas pelanggaran tersebut, perusahaan ini untuk sementara waktu akan dicabut izin usahanya serta dilakukan penyegelan. Namun, bila didapati masih melakukan operasi serupa, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Budi menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan operasi serupa di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan daerah lain terdapat harga Minyakita yang masih di atas harga eceran tertinggi (HET).

Mendag Bongkar Biang Kerok Harga Minyakita Mahal

Mendag Budi Santoso
Mendag Budi Santoso tinjau bahan kebutuhan pokok di Pasar Sukaramai Medan... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Guna meminta relaksasi wajib pungut PPN bagi BUMN pangan yang mendistribusikan Minyakita.

"Salah satu yang dievaluasi itu wapu, wajib pungut. Jadi nanti kalau produsen yang langsung ke BUMN, yaudah, BUMN bisa langsung ke pengecer," ujar Mendag di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Permintaan relaksasi wajib pungut ini diharapkan bisa memangkas rantai distribusi Minyakita, agar harga jualnya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

Namun kenyataan di lapangan, Minyakita kini berada jauh di atas harga yang seharusnya. Mengutip data panel harga Badan Pangan Nasional, harga Minyakita secara nasional dijual di kisaran Rp 17.518 per liter. Di beberapa wilayah seperti Banten dan Papua, bahkan harganya bisa menyentuh Rp 18-20 ribu per liter.

 

Wajib Pungut

Mendag lantas membongkar aturan wajib pungut yang membuat harga jual Minyakita mahal. Dengan adanya pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), membuat harga Minyakita sudah lebih tinggi di tingkat produsen dan BUMN pangan, agar tetap bisa mengantongi keuntungan.

"Langsung dipungut oleh BUMN, sehingga perusahaan ini harus bayar dulu, baru nanti insentifnya bisa ditagih lagi ke pemerintah. Ini agak ribet. Sehingga kadang-kadang produsen enggan, walaupun dikasih insentif, tapi kalau prosesnya seperti ini agak repot," bebernya.

Oleh karenanya, ia berharap adanya respons dari Sri Mulyani terkait relaksasi kebijakan wajib pungut. Sehingga distribusi Minyakita tidak tersendat, dan harga jualnya tetap sesuai HET.

"Kami sudah bicara ke ibu Menkeu, mudah-mudahan nanti segera ada solusinya. Biar distribusi Minyakita lebih terjaga," pungkas Mendag Busan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya