Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap penjual bayi kembar Mery Susilawati. Mery juga didenda Rp 16 juta.
Penjual Bayi Kembar Divonis Enam Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap penjual bayi kembar Mery Susilawati. Mery juga didenda Rp 16 juta.
diperbarui 03 Jul 2012, 23:54 WIBDiterbitkan 03 Jul 2012, 23:54 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan, Cegah Kanker Hingga Turunkan Risiko Penyakit Jantung
Resmi Masuk Indonesia, Harga Citroen C3 MT Mulai dari Rp 189,9 Juta
Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Filipina Jadi Penentu Gerbang Semifinal
Minuman Herbal Belum Terbukti Bisa Sembuhkan Katarak si Pemicu Disabilitas Netra
VIDEO: Korea Utara Punya Tempat Minum Bir yang Baru, Dimana?
Uwais Pictures Siapkan Proyek Film Terbaru Mereka, Salah Satunya Debut Penyutradaraan Iko Uwais
Kepala Bayinya Tak Terlihat saat Periksa USG, Kisah Calon Ibu Ini Bikin Haru
1.820 SPBU Pertamina Buka 24 Jam saat Libur Nataru 2024/2025
Potret Faby Marcelia Pakai Hijab Hadiri Kajian, Ungkap Senang Berkumpul di Circle Positif
Pangeran Harry Absen Lagi Perayaan Natal Keluarga Kerajaan, Putra Ratu Camilla Perdana Hadir
Kongo Gugat Apple Terkait Konflik Mineral
BP2MI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Lowongan Kerja di Luar Negeri