Lima terdakwa kasus makar Kongres Rakyat Papua ke-3 divonis bersalah oleh PN Jayapura. Mereka dihukum tiga tahun kurungan penjara.
Lima Terdakwa Kasus Makar Divonis Tiga Tahun
Lima terdakwa kasus makar Kongres Rakyat Papua ke-3 divonis bersalah oleh PN Jayapura. Mereka dihukum tiga tahun kurungan penjara.
diperbarui 17 Mar 2012, 05:40 WIBDiterbitkan 17 Mar 2012, 05:40 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Bulan Perang Israel-Hamas, Begini Kondisi Kota Rafah di Gaza
2 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Berjenis Kelamin Perempuan Dewasa Muda
Menteri Trenggono Sebut Pagar Laut di Tangerang jadi Proyek Reklamasi Alami, Apa Itu?
Arti Ayat Kursi: Makna, Keutamaan, dan Penjelasan Lengkap
Arti UP: Pengertian, Penggunaan dan Dampaknya dalam Berbagai Konteks
Bangun 71 GW Pembangkit Listrik, Bahlil Kasih Jatah Swasta 60%
Resep Udang Asam Manis Sederhana yang Lezat dan Praktis, Cocok untuk Anak Kos
Resep Roti Kukus Sederhana yang Lembut dan Nikmat, Mudah Dibuat
Indonesia Masters 2025 Jadi Turnamen Terakhir, Hendra Setiawan Ogah Pasang Target Besar
Niat Sahur Puasa Ramadhan, Bacaan Lengkap, Keutamaan, dan Waktu yang Tepat
Tradisi Berbagi Freebies di Konser K-Pop, Kadang Terselip Kisah Menyentuh di Baliknya
Kebakaran Glodok Plaza: Tim DVI Polri Masih Telaah Data Ante Mortem Keluarga Korban