Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa

Korban penganiayaan hingga buta Amar Abdullah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Korban yang mengalami buta di mata kanannya didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena menendang pagar rumah Fenly, terpidana kasus penganiayaan terhadap dirinya.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 05 Jan 2012, 00:18 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2012, 00:18 WIB
Korban penganiayaan hingga buta Amar Abdullah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Korban yang mengalami buta di mata kanannya didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena menendang pagar rumah Fenly, terpidana kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya