Sri Sumartini Divonis Dua Tahun

Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap berkali-kali.

oleh muliandani diperbarui 07 Okt 2010, 08:41 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2010, 08:41 WIB
Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap berkali-kali.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya