Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman berat bagi para pelaku tindak pidana yang merugikan negara hingga ratusan triliun. Dia pun seolah menyinggung vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lainnya di kasus korupsi komoditas timah, yang dinilai ringan oleh publik.
Awalnya, Prabowo meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk menghentikan segala kebocoran anggaran dari sisi manapun.
Baca Juga
“Sekali lagi saya ingatkan, aparat pemerintah sangat menentukan kebocoran-kebocoran untuk dihentikan. Penyelundupan dari luar ke dalam adalah membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia. Penyelundupan tekstil mengancam industri tekstil kita, mengancam ratusan ribu pekerja kita,” tutur Prabowo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Advertisement
“Saya nanti akan cari ahli-ahli hukum, apa wewenang yang bisa saya berikan kepada aparat, apakah kapalnya ditenggelamkan. Tolong para profesor di pemerintah tolong kasih saya masukan. Nanti dibilang saya nggak ngerti hukum lagi,” sambungnya.
Prabowo menyatakan, apabila telah terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat.
“Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum,” jelas dia.
“Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” lanjutnya.
Singgung Banding Kejagung
Prabowo kemudian menyinggung langkah hukum banding yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang diketahui baru dilakukan terhadap vonis terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
“Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira. Mari kita kembali ke jati diri kita, kembali ke 17 Agustus 1945. Saya tidak mau menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita,” Prabowo menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis. Di samping itu, ada satu putusan majelis hakim yang diterima jaksa.
“Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).
Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.
Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berbeda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Advertisement
Banding terhadap Terdakwa Lain
Selain terhadap Harvey Moeis, upaya banding juga dilakukan terhadap terdakwa Suwito Gunawan alias Awi yang divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Terdakwa Robert Indarto divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa Reza Andriansyah divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa Suparta divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Terdakwa Tamron alias Aon divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara penjara selama 14 tahun, uang pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67; subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Terdakwa Kwanyung alias Buyung divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.
Terdakwa Hasan Tjie divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.
Alasan Banding
Terdakwa Achmad Albani divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.
“Adapun alasan menyatakan banding terhadap terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” jelas Harli.
Adapun Kejagung menerima vonis majelis hakim alias tidak mengajukan banding terhadap satu terdakwa, yakni Rosalina yang diputus pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 6 tahun.
“Alasan menerima putusan majelis hakim karena telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” Harli menandaskan.
Advertisement