Liputan6.com, Jakarta Tim pengacara Pemred Harian "The Jakarta Post" meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama (Ydn)
Pemeriksaan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Ditunda
Tim pengacara Pemred Harian "The Jakarta Post" meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama (Ydn)
diperbarui 15 Des 2014, 23:10 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 23:10 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lansoprazole untuk Apa: Fungsi, Dosis, dan Efek Samping
Jaga Ketahanan Ekonomi, BRI Life Bantu Rumah Sentra Produksi Opak di Garut
Pulang dari Istana Bogor, PM Jepang Bawa Oleh-Oleh 5 Banner Gambar Shigeru Ishiba
VIDEO: Patrick Kluivert Tiba di Indonesia, Siap Pimpin Timnas Garuda
Harga Listrik di Jerman Jadi yang Termahal Dibanding Negara Lainnya di Eropa, Ini Alasannya
Apa Itu Thalasemia: Memahami Penyakit Kelainan Darah Genetik
Gaya Santai Shin Tae-yong Main Golf Usai Dipecat Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
4 Kisah Ajaib yang Pernah Dialami Nabi, Tiang Masjid Menangis hingga Pohon Berjalan
VIDEO: Camat Asemrowo Surabaya Klarifikasi Usai Dituding Sembunyikan Wanita di Kantor
Kepribadian Introvert dan Ekstrovert: Memahami Perbedaan dan Karakteristiknya
Denny Landzaat Sapa Suporter Timnas Indonesia: Selamat Malam, Apa Kabar, Terima Kasih
KPK Periksa Mantan Penyidik, Ingin dapat Gambaran soal Dugaan Perintangan Penyidikan Hasto