Liputan6.com, Jakarta Tim pengacara Pemred Harian "The Jakarta Post" meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama (Ydn)
Pemeriksaan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Ditunda
Tim pengacara Pemred Harian "The Jakarta Post" meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama (Ydn)
diperbarui 15 Des 2014, 23:10 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 23:10 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Nisfu Syaban yang Mendatangkan Ampunan dan Rahmat Allah SWT, Yuk Perbaiki Kehidupan Spiritual agar Lebih Baik
PAM Jaya Sebut Masih Ada Instansi hingga Pihak Swasta Bandel Pakai Air Tanah di Kawasan Zobat
Arti Mimpi Tabrakan, Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Anggaran Disunat, Menkop Budi Arie: Program Tak Terganggu
Profil Abu Kuta Krueng, Ulama Karismatik Aceh yang Punya Pengaruh Besar dalam Kehidupan Warga Serambi Makkah
Ersa Mayori Kuliah S2 di Usia 45 Tahun, Merasa Sulit Bagi Waktu tapi Dijalani dengan Hati
Arti Mimpi Kencing di Kamar Mandi, Makna dan Tafsir dari Berbagai Perspektif
Fisioterapi Adalah: Panduan Lengkap Tentang Metode Penyembuhan Fisik
Google Siap Dukung Regulasi Pemerintah Lindungi Anak dari Konten Berbahaya
7 Potret Caroline Riady Viral Kerja Naik Helikopter, Kaget Jadi Sorotan
Niat dan Doa Membaca Surah Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Sya’ban, Kamis 13 Februari 2025
Mimpi Dikasih Sandal Sepasang, Makna dan Tafsir yang Menarik