Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menilai efisiensi anggaran bukanlah sebagai penghambat pelaksanaan program-program ke depan. Diketahui, pagu Anggaran 2025 Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengalami efisiensi anggaran dari semula Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48 miliar.
Hal itu sebagaimana instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dimana negara melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Advertisement
Baca Juga
"Program-program Kemenkop harus tepat sasaran," kata Menkop, saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, ditulis Kamis (13/2/2025).
Advertisement
Bahkan, Budi Arie menilai langkah efisiensi ini untuk melakukan perencanaan-perencanaan, sehingga tidak over budget.
"Program tidak terganggu, termasuk dampak ke masyarakat. Tetapi, memang, pencapaiannya perlu kita evaluasi," ujar Menkop Budi Arie.
Harus Efektif
Bagi Menkop Budi Arie, efisiensi itu cara, sedangkan untuk tujuan harus tetap efektif. "Jadi, antara efisiensi dan efektifitas itu dua hal yang berbeda. Kalau untuk rakyat harus efektif. Maka, usulannya adalah tepat sasaran," kata Menkop Budi Arie.
Lebih lanjut, Menkop menambahkan, ada beberapa isu yang ada di koperasi yang harus dihadapi. Pertama, regulasi perkoperasian yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini. Menkop mencatat ada sekitar 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia.
"UU 25/1992 tentang Perkoperasian sudah harus direvisi. Selain itu, banyak aspek regulasi yang juga harus kita bereskan. Akan kita revisi dan advokasi," ujar Menkop.
Kedua, koperasi belum menjadi pilihan utama masyatakat Indonesia, di mana belum menjadi mainstream ekonomi.
Ketiga, kompetensi SDM koperasi yang masih perlu regenerasi dalam pengelola koperasi. Keempat, masih rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital
Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk. Dan keenam, rendahnya kumulatif aset koperasi dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.
Â
Menkop Lihat Peluang Koperasi Semakin Berkembang
Meski begitu, Menkop Budi Arie melihat masih adanya peluang untuk pengembangan koperasi di Indonesia. Pertama, badan usaha berbentuk koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan anggota.
Kedua, peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil sebagai Bonus Demografi. Peluang ketiga, pemanfaatan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi layanan.
Keempat, potensi sumber daya alam Indonesia berlimpah, khususnya pada sektor agromaritim. Kelima, kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung pengembangan koperasi, yakni PP 7 Tahun 2021, Perpres 6 Tahun 2025, dan lain-lain.
"Berikutnya, pembinaan koperasi yang diampu oleh satu organisasi Kemenkop," ucap Menkop Budi Arie.
Tak hanya itu, Menkop pun merujuk dua sasaran yang harus dituju, yaituMeningkatnya kinerja usaha koperasi Indonesia, dengan indikator proporsi volume usaha koperasi terhadap PDB nasional.
"Sasaran lainnya, meningkatnya partisipasi masyarakat Indonesia dalam perkoperasian, dengan indikator peningkatan jumlah anggota koperasi di Indonesia," ujar Menkop.
Â
Advertisement
3 Besar Isu yang diusung Menkop Budi Arie
Menurut Menkop, dalam perencanaannya, ada 3 besar isu yang akan diusung. Yaitu, digitalisasi dan penguatan kelembagaan koperasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan perkoperasian.
"Ketiga, bagaimana meningkatkan volume usaha koperasi dalam PDB, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi. Saat ini, baru 29,8 juta masyarakat Indonesia yang berkoperasiKami mentargetkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dua kali lipat," jelas Menkop.
Dalam kesempatan itu, pimpinan sidang Nurdin Halid membacakan kesimpulan Raker yang menyebutkan bahwa Komisi VI DPR RI menyetujui hasil tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komisi VI DPR RI meminta Kemenkop untuk dapat menggunakan pagu anggaran tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi secara optimal, tepat sasaran serta tidak menurunkan kualitas layanan publik.
"Untuk mendorong program efisiensi anggaran, Komisi VI DPR mendorong Kementerian Koperasi untuk mendukung percepatan pendirian koperasi-koperasi produktif," pungkas Nurdin.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)