Liputan6.com, Jakarta - Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menerapkan aturan lebih ketat untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya, seperti pornografi dan perjudian online mendapat dukungan dari Google.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube Leslie Miller saat melakukan pertemuan dengan Menkomdigi (Menteri Komunikasi dan Digital) Meutya Hafid.
Advertisement
Baca Juga
"Kami mengharapkan kerja sama dari Google untuk memastikan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia," tutur Menkomdigi dalam siaran pers yang diterima, Kamis (13/2/2025).
Advertisement
Menurut Menkomdigi, regulasi ini sangat diperlukan karena kasus pornografi anak dan perjudian online di Indonesia terus meningkat.
Data dari National Center for Missing and Exploited Children menunjukkan Indonesia termasuk dalam empat besar negara dengan kasus pornografi anak tertinggi di Indonesia.
Sementara itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pemain judi online di usia bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari keseluruhan pemain, dengan total 80.000 orang.
"Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak," tutur Leslie.
Terlebih, menurut Leslie, Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar bagi produk Google, seperti YouTube. Karenanya, perusahaan siap mendukung inisiatif pemerintah Indonesia.
Komdigi bakal Panggil Platform Digital, Bahas Regulasi Perlindungan Anak
Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan dipanggil ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk pembahasan lanjutan tentang penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Mengutip Antara, Senin (10/2/2025), Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi Molly Prabawaty mengatakan, dalam focus group discussion lanjutan, platform digital diundang untuk memberikan masukan-masukan terkait regulasi perlindungan anak di dunia maya.
 "Jadi, semua kami dengar masukannya, dari pendidikan tentunya guru, kemudian anak, suara anak kita dengar. Lalu dari platform-platform digital-nya. Ini nanti akan bertahap begitu ya untuk FGD-FGD lanjutannya," kata Molly beberapa waktu lalu.
Adapun menurutnya, payung hukum dari regulasi perlindungan anak terdapat di UU ITE Nomor 1 tahun 2024. Sementara, turunannya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Molly mengatakan, RPP tersebut sudah lama berproses dan diharmonisasi kepada Kementerian Hukum. Lalu proses selanjutnya ada di Sekretariat Negara (Setneg).
"Kami mau menyisipkan untuk perlindungan anak di ruang digital, di dalam PP kami berharap nanti PP-nya segera diketok dan disahkan," ujarnya.
Advertisement
Aturan Rinci tentang Platform Digital
Pada prosesnya, Peraturan Pemerintah ini akan dinilai apakah perlu diubah menjadi Undang-Undang atau diturunkan melalui Peraturan Menteri (Permen).
Selanjutnya melalui Permen nantinya akan diatur lebih rinci terkait aturan khusus mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik untuk perlindungan anak.
Pembatasan Usia Dipetakan
Sementara, menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Anindito Aditomo, menyebutkan perlu adanya kategorisasi platform dan layanan dari PSE.
Ia menyebut, saat ini ada banyak layanan PSE yang bukan media sosial. Namun, platform-platform ini memungkinkan anak berinteraksi dengan orang asing.
Oleh karenanya, pembatasan usia kemungkinan akan dipetakan, bukan hanya sesuai tahap perkembangan anak tetapi juga profil risiko masing-masing layanan dan platform.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)