News Flash: Ajukan Gugatan, Terpidana Mati sengaja Ulur Waktu

Pelaksanaan eksekusi mati tahap 2 sampai saat ini belum juga dilaksanakan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap 2 ini sengaja mengulur-ulur waktu dengan mengajukan upaya hukum seperti peninjauan kembali maupun gugatan ke PTUN

oleh Ali Romdhoni diperbarui 20 Mar 2015, 10:07 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2015, 10:07 WIB

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya