Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes Cina di Indonesia bersurat kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika.
Pada surat tertanggal 21 Januari 2025, menyebut sejumlah warga negaranya menjadi korban pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) atau dalam surat itu disebut Bandara Internasional Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi surat itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengaku berterima kasih atas surat yang disampaikan oleh Kedutaan Besar China tersebut. Dia memastikan, laporan sudah ditindaklanjuti dan diproses secara internal.
Advertisement
“Kami terima kasih atas informasi tersebut, langsung kami tarik semua yang ada di data dari penugasan di Soekarno-Hatta (Soetta), kami ganti dan saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan internal,” kata Agus kepada media melalui pesan tertulis, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Agus, mereka yang terlibat akan ditindak sesuai dengan klarifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Dia pun menyatakan mereka yang terbukti melanggar aturan akan diberikan sanksi.
“Kami tindak sesuai klarfikasi pertanggungjawaban, akan kita beri sanksi,” tegas eks Wakapolri ini.
Kasus Pemerasan di Bandara RI
Sebagai informasi, Kedubes China menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus pemerasan di bandara Indonesia sebanyak 44 kasus selama 2024.
Menurut informasi kedutaan, hal itu hanya sebagian kecil, dari banyaknya kasus pemerasan karena masih banyak warga negaranya yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan.
Advertisement