Menhub Tegaskan Taksi Online Ilegal, Ini Alasannya

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan setiap moda transportasi umum yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan sesuai ‎Undang-Undang (UU) yang berlaku. Sebab jika tidak, transportasi tersebut dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 23 Mar 2016, 21:06 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2016, 21:06 WIB

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya