Liputan6.com, Jakarta Presiden non-aktif Korea Selatan Park Geun-hye resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi negara tersebut.
Keputusan itu menjadi pil pahit bagi Geun-hye. Sebab, dirinya merupakan Presiden Korsel pertama sejak era demokrasi yang diberhentikan dari jabatannya.
Selengkapnya di:
Advertisement