Ustad Somed: Pipik Sudah Boleh Dilamar dan Dinikahi

Menurut Ustad Solmed secara hukum Pipik sudah boleh dilamar dan dinikahi oleh pria lain.

oleh ridwan Diperbarui 11 Okt 2013, 10:48 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2013, 10:48 WIB
Menurut Ustad Solmed secara hukum Pipik sudah boleh dilamar dan dinikahi oleh pria lain.

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya