"Kalau hakim melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, itu bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Hikmahanto.
Majelis Kehormatan MK: Akil Bisa Dipecat Tidak Hormat
"Kalau hakim melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, itu bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Hikmahanto.
Diperbarui 05 Okt 2013, 11:46 WIBDiterbitkan 05 Okt 2013, 11:46 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYDua Kantor Dinas Dibobol Maling, Ini Tanggapan Sekda Blora
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Sukabumi Jabar, Berpusat di Laut
IHSG Melambung 1,4% ke 6.583, Saham ANTM hingga HRTA Menghijau
Rekomendasi Warna Cat Kamar Terbaik 2025, Elegan dan Aesthetic
Saksikan FTV Kisah Nyata Premiere di Indosiar, Selasa 22 April Via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Mix Parfum Refill yang Enak untuk Pria
Eksklusif di Moji dan Vidio, Pulihnya Megawati Bikin Petrokimia Pede Sambut Final Four PLN Mobile Proliga 2025
Rupiah Loyo terhadap Dolar AS Buntut Isu Donald Trump Berupaya Lengserkan Ketua The Fed
Kabar Wafatnya Paus Fransiskus Jadi Berita Utama Media Massa di Dunia
Toyota Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di Shanghai, Produksi Dimulai 2027
Kisah di Balik Kesehatan Paus Fransiskus yang Hidup dengan Satu Paru
3 Cara Kamu Menulis Titik di Huruf 'i' Ini Bisa Ungkap Kepribadian Aslimu
8 Kegiatan yang Bisa Dilakukan untuk Merayakan Hari Bumi 2025