Majelis Kehormatan MK: Akil Bisa Dipecat Tidak Hormat

"Kalau hakim melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, itu bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Hikmahanto.

oleh reza Diperbarui 05 Okt 2013, 11:46 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2013, 11:46 WIB
"Kalau hakim melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, itu bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Hikmahanto.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya