Dua Pejabat BUMN Jadi Tersangka Korupsi Jalan Tol Lampung Rp 66 Miliar

Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp66 miliar.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 22 Apr 2025, 12:04 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2025, 23:04 WIB
Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). (Dok HK)
Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). (Dok BUMN Karya)... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua pejabat dari salah satu perusahaan BUMN Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka). Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp66 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah Juanta Ginting yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 dan Widodo yang merupakan Kasir Divisi 5 di BUMN Karya tersebut. Penetapan keduanya dilakukan pada Senin malam (21/4/2025) oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

“Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan saksi,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Modus Korupsi Jalan Tol Lampung Terungkap

Dua pejabat BUMN (rompi merah muda) saat digiring ke mobil tahanan Kejati Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Dua pejabat BUMN (rompi merah muda) saat digiring ke mobil tahanan Kejati Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).... Selengkapnya

Armen menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berlangsung cukup lama dengan memeriksa sedikitnya 47 saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol sepanjang STA 100+200 hingga STA 112+200.

"Proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2017–2019 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," ungkapnya.

Armen menyatakan, berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, Juanta Ginting dan Widodo diduga kuat melakukan rekayasa dalam pertanggungjawaban keuangan proyek tersebut. Keduanya membuat laporan fiktif serta memalsukan dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan proyek.

“Faktanya, pekerjaan tersebut tidak pernah ada. Mereka juga menggunakan nama-nama vendor fiktif dan dalam beberapa kasus, hanya meminjam nama vendor sebagai kamuflase,” ungkap dia.

Proyek Jalan Tol Disalahgunakan

Praktik kecurangan yang dilakukan oleh dua pejabat Waskita Karya itu dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp66 miliar. Dalam skemanya, mereka membuat seolah-olah pekerjaan berjalan sesuai rencana, padahal realisasinya nihil.

Kejati Lampung juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini, mengingat proyek bernilai triliunan rupiah ini melibatkan banyak pihak dari berbagai lapisan.

"Kita lihat nanti perkembangannya penyidakan kedepan seperti apa," dia memungkasi. 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya