Pihak keluarga tetap mempermasalahkan dasar keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengeksekusi lahan seluas 1 hektar itu. Mereka menganggap bukti girik yang mereka pegang sah
Internasional
Pihak keluarga tetap mempermasalahkan dasar keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengeksekusi lahan seluas 1 hektar itu. Mereka menganggap bukti girik yang mereka pegang sah
Diperbarui 29 Mei 2013, 12:51 WIB