Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, JPU pada KPK menuntut Miranda Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta.
Miranda Goeltom Dituntut Empat Tahun Penjara
Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, JPU pada KPK menuntut Miranda Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta.
Diperbarui 13 Sep 2012, 00:46 WIBDiterbitkan 13 Sep 2012, 00:46 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Ungkap Motor Royal Enfield Terdaftar Bukan Atas Nama Ridwan Kamil
Lonjakan Pendaftar PPSU, Cermin Sulitnya Cari Kerja?
KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB
Wakili Parlemen Asia Pasifik, Ravindra Golkar Hadir di Spring Meeting Bank Dunia dan IMF di AS
DPR: Instruksi Presiden Prabowo Angin Segar untuk Tertibkan Truk ODOL
Pemkot Kediri Klarifikasi Terkait Penulisan Kaesang Sebagai Stafsus Wapres di Situs Resmi, Ini Penjelasannya
Jalur Sepeda untuk Siapa?
Lantik Pengurus Baru, IKA UII Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas 2045
Pemprov Jakarta Tutup Akses JPO dan Halte Transjakarta Rusak di Cakung
Direktur JakTV Tersangka Halangi Penyidikan di Kejagung Kini Jadi Tahanan Kota
Pemprov Jatim Raih WTP 10 Kali Beruntun, Gubernur Khofifah: Bukti Komitmen Wujudkan Good Governance
Komunitas Pesepeda B2W Sambut Baik Wacana Pembenahan Jalur Sepeda di Jakarta