Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, JPU pada KPK menuntut Miranda Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta.
Miranda Goeltom Dituntut Empat Tahun Penjara
Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, JPU pada KPK menuntut Miranda Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta.
diperbarui 13 Sep 2012, 00:46 WIBDiterbitkan 13 Sep 2012, 00:46 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Harga Barang Naik?
Fungsi Rambut Akar pada Tumbuhan: Peran Penting dalam Penyerapan Nutrisi
6 Potret Richelle Beri Kejutan Ibunda di Hari Ibu, Sandrinna Tak Hadir
Laporan Washington Post: 3.100 Siswa Penduduk Asli Amerika Tewas di Sekolah Sejak Tahun 1819
Deretan Artis yang Ulang Tahun saat Natal, Ada Ratu Sinetron Era 90-an hingga Musisi Legendaris
Wamenaker: 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK
Tips Pumping ASI: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui
Penyelundupan Barang di Batam, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Pastikan Natal dan Tahun Baru di Jakarta Aman, Pj Gubernur Keliling ke Sejumlah Tempat
Tips Memilih Power Bank yang Tepat untuk Kebutuhan Anda
Hadapi Nataru, Anggota DPD RI Kunjungi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado
Indra Bekti Ungkap 2 Tahun Perjuangan untuk Pulih Usai Alami Pecah Pembuluh Darah di Kepala