Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, JPU pada KPK menuntut Miranda Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta.
Miranda Goeltom Dituntut Empat Tahun Penjara
Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, JPU pada KPK menuntut Miranda Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta.
Diperbarui 13 Sep 2012, 00:46 WIBDiterbitkan 13 Sep 2012, 00:46 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
800 Ribu Ton Sampah Plastik Diproyeksi Mengalir ke Laut Indonesia di 2025, Ada Solusi?
Sihir Bruno Fernandes Jaga Asa Manchester United
Doa Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan, Pahami Tata Cara yang Benar
Temuan Baru di Sabuk Kuiper Dapat Ubah Sejarah Alam Semesta
Doa untuk Memulai Hari Selama Ramadan agar Tetap Produktif dan Berkah
4 Cara Menyantap Kurma Arab yang Tepat, Perhatikan Akibat Jika Salah Konsumsi
Hasil All England 2025: Gregoria Mariska Tunjung Dijegal Wakil China
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 15 Maret 2025
Wahana Honda Siapkan Layanan Mudik Lebaran 2025
Polisi Bekuk Komplotan Maling Ban Serep Truk di Tol Cikampek
Resep Bola-Bola Salju supaya Kue Lebaran Tidak Itu-Itu Saja
6 Resep Telur Ceplok Kecap Anti Gagal, Praktis untuk Sarapan hingga Makan Malam