Terdakwa Penjual Bayi Kembar Dituntut Delapan Tahun

Mery Susilawati, terdakwa penjual bayi kembar Ujang dan Andre, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

oleh budi.iswara diperbarui 20 Jun 2012, 08:06 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2012, 08:06 WIB
Mery Susilawati, terdakwa penjual bayi kembar Ujang dan Andre, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya