Mery Susilawati, terdakwa penjual bayi kembar Ujang dan Andre, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Terdakwa Penjual Bayi Kembar Dituntut Delapan Tahun
Mery Susilawati, terdakwa penjual bayi kembar Ujang dan Andre, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Diperbarui 20 Jun 2012, 08:06 WIBDiterbitkan 20 Jun 2012, 08:06 WIB
120620ajual-bayi.mp4
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puncak Arus Mudik di Terminal Kalideres Diprediksi Terjadi Jumat 28 Maret 2025
Profil Rachel Zegler, Pemeran Snow White Live Action yang Jadi Sorotan
Ingin Jaga Peluang Lolos ke Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Wajib Kalahkan China
Susunan Kepengurusan PB IKA PMII 2025-2030 Ditetapkan, Ini Nama-Namanya
Ilmuwan Temukan Planet Liar yang Miliki Atmosfer Layaknya Kue Lapis
Bolehkah Mendengarkan Murottal Al-Qur’an sebagai Pengantar Tidur? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
6 Gaya Hijab Stylish Paula Verhoeven yang Minimalis Modern
Girangnya Ratusan Perantau di Palembang Ikut Mudik Gratis Pegadaian
7 Calon Penyerang Baru Manchester United: Ada Mantan yang Terbuang dan Lulusan Akademi Tetangga
2 Pemain Persib Bandung Hadiri The Harmony of Ramadan
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Segera Dimulai, Yakin Semua Aman?
Arti Lagu Viral Tob Tobi Tob di Media Sosial dan Liriknya