Nazar Cabut Gugatan Terhadap Mantan Dubes Kolombia

Sidang gugatan praperadilan kepada KPK yang diajukan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet, kembali tertunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ditunda karena kuasa hukum Nazaruddin mencabut gugatannya.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 25 Okt 2011, 07:33 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2011, 07:33 WIB
Sidang gugatan praperadilan kepada KPK yang diajukan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet, kembali tertunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ditunda karena kuasa hukum Nazaruddin mencabut gugatannya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya