Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
Dua Aktivis Bendera Divonis Tujuh Bulan
Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
diperbarui 14 Okt 2011, 00:26 WIBDiterbitkan 14 Okt 2011, 00:26 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Intip Perayaan Maulid di Berbagai Negara, Unik dan Meriah!
Dugaan Bos Perusahaan Animasi Aniaya Karyawan, Polisi Periksa 3 Saksi Besok
Para CEO Ini Terapkan Gaya Meeting yang Unik, Tak Terkecuali CEO Satu Ini!
Polisi Buru Bos Perusahaan Animasi yang Diduga Lakukan Kekerasan Karyawannya
Meluncur Sebentar Lagi, Harga SUV Listrik Chery iCar 03 di Bawah Rp 700 Juta
Polemik Dualisme Kadin, Istana: Tidak Ada Cawe-Cawe dari Jokowi, Itu Urusan Internal
Gempa Guncang Sukabumi 2 Hari Ini, Apakah Suatu Rangkaian?
Libur Maulid Nabi Muhammad, Ribuan Penumpang Padati Stasiun di Daop 9 Jember
VIDEO: Viral Roda Mobil Panther Terlepas di Jember, Warganet Sudah Biasa
This Is April Rilis 3 Gaya Koleksi Edisi Terbatas yang Terinspirasi 3 Karakter Mahalini
Tarot Cinta: Relasi yang Harmonis Membuat Tenang
Peringati Maulid Nabi Muhammad, Sri Mulyani Ajak Teladani Sikap Rasul