Dua Aktivis Bendera Divonis Tujuh Bulan

Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 14 Okt 2011, 00:26 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2011, 00:26 WIB
Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya