Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
Dua Aktivis Bendera Divonis Tujuh Bulan
Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
diperbarui 14 Okt 2011, 00:26 WIBDiterbitkan 14 Okt 2011, 00:26 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Emtek Connect Kembali Digelar, Bahas Tren Media
Perbedaan Teks Tanggapan dan Ulasan, Memahami Karakteristik Unik Keduanya
Bikin Tampilan Makin Cantik, Ini 5 Tanaman Darat yang Cocok untuk Aquascape
Bagaimana wujud AC Milan yang Diinginkan oleh Sergio Conceicao?
Netanyahu Berikan Trump 2 Pager Sebagai Cendera Mata, Banggakan Kesuksesan Serangan Lebanon?
9 Cara Memulai Bisnis Skincare untuk Pemula, Jangan Sampai Salah Langkah
KSAL Sebut Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Tersisa 8 KM Lagi
Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Kanidat Dampingi Patrick Kluivert untuk Timnas Indonesia, Jalani Wawancara Santai dengan Banyak Pertanyaan
Media Sosial Adalah: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Dampaknya
Jangan Asal Pilih, Ini 5 Rekomendasi Skincare untuk Usia 50 Tahun ke Atas
189 Kapal Pertamina International Shipping Pakai Bahan Bakar B40
5 Rekomendasi Sabun Muka untuk Mengatasi Jerawat Terbaik, Pilih Salah Satunya