Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir dituntut seumur hidup pada persidangan di PN Jaksel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ba'asyir terbukti berperan dalam tindak pidana terorisme dengan memberikan bantuan dana.
Ba'asyir Dituntut Seumur Hidup
Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir dituntut seumur hidup pada persidangan di PN Jaksel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ba'asyir terbukti berperan dalam tindak pidana terorisme dengan memberikan bantuan dana.
diperbarui 09 Mei 2011, 18:07 WIBDiterbitkan 09 Mei 2011, 18:07 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Geledah Rumah Mantan Dirut BUMN Terkait Korupsi LPEI, 3 Unit Vespa Senilai Rp1,5 M Diangkut
Apa Itu Modem: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya
Mengenal Ciri-Ciri Badan Usaha: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Pemerintah Terbitkan Surat Utang Dolar AS dan Euro untuk Pembiayaan APBN
12 Rekomendasi Kuliner Tangerang Terbaik, Dari Masakan Tradisional hingga Modern
Mitigasi Krisis Iklim, Taspen Hijaukan Ruang Terbuka Hijau Jambi
Rupiah Ambles Hari Ini, Ada Apa?
Pelantikan Pramono-Rano Tunggu Perpres, KPU Jakarta: Terjadwal Masih 7 Februari 2025
Polisi Buru 4 Pelawan Arus yang Keroyok Pengemudi Mobil di Jaksel
Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Begini Respons BPJS Ketenagakerjaan
100 Caption Kata Kata Alam Aesthetic untuk Instagram dan TikTok
Picu Kontroversi, Ibu-ibu di China Sewa Kurir Paket untuk Antar Anak ke Sekolah