Pembuatan akte kelahiran ternyata masih saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin memperoleh keuntungan. Persepsi masyarakat yang berpendapat jika proses pembuatan akte kelahiran berbelit-belit menambah banyaknya oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
Dari penelusuran Liputan6 SCTV dalam tayangan SIGI, Minggu (8/9/2013), memperlihatkan adanya oknum yang bermain dalam pengurusan pembuatan akte. Salah satu kecurangan yang ditemukan yaitu adanya tentang biaya administrasi yang dikenakan soal pengurusan akte. Tak hanya itu denda keterlambatan juga menjadi alasan para oknum melakukan pungutan liar kepada para calon pengurus akte dengan berkedok adanya denda keterlambatan itu.
Ditemukan juga adanya oknum yang biasa menyediakan jasa pengurusan akte kelahiran. Dengan alasan biaya yang sangat tinggi dilontarkan untuk ukuran desa dan jelas itu sangat memberatkan para calon orang tua yang ingin mengurus kepengurusan akte untuk anaknya. Dengan alasan yang tak masuk akal itu dan bisa dibilang konyol oknum tersebut juga memberikan potongan khusus bagi para calon pembuat akte kelahiran.
Padahal proses kepengurusan akte kelahiran Mahkamah Agung (MA) sejak 1 Mei 2013 lalu telah mengeluarkan surat edaran yang meyebutkan bahwa pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan akte kelahiran. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menggugurkan kewenangan pengadilan negeri mengadili permohonan akte kelahiran yang telah lewat 1 tahun.
Sehingga Pasal 32 Ayat 22 no 26 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang menyatakan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasar penetapan pengadilan negeri kini tidak berlaku lagi. Untuk itu, masyarakat tidak lagi dibebankan dengan proses pengurusan yang rumit hingga sidang pengadilan melainkan langsung ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Kurangnya sosialisasi pemerintah setempat dengan keputusan MK itu membuat masyarakat belum mengetahui tentang pembuatan akte kelahiran yang sebenarnya. (Han/Mut)
[VIDEO] Waspada Pungli Akte Kelahiran
Pembuatan akte kelahiran ternyata masih saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin memperoleh keuntungan.
diperbarui 08 Sep 2013, 04:11 WIBDiterbitkan 08 Sep 2013, 04:11 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Voter Fatigue dalam Pilkada 2024, Jangan Terjebak
Grand Indonesia Kebakaran, Penyebabnya Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik
15 Tips Makanan Sehat untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
Potret Song Hye Kyo Tampil Fresh di Usia 43 Tahun
Cagub Banten Andra Soni Menang Telak di TPS Kediamannya
VIDEO: Diterjang Banjir, Warga Pekalongan Tetap Antusias ke TPS
Siapa Saja Anggota Bali Nine yang Akan Dipindahkan ke Penjara Australia?
Mall Grand Indonesia Kembali Beroperasi Pasca-Kebakaran Restoran, Pastikan Tak Ada Korban
Kelompok Kartel Narkoba Gunakan Kripto Tether untuk Cuci Uang
HOG Indomobil Jakarta Chapter Rayakan HUT Pertama dengan Komitmen Utamakan Keselamatan Berkendara
Sinopsis Moana 2, Kembali Berpetualang di Lautan Lepas Bersama Sang Dewa
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Jakarta 90%: RIDO 39.50%, Dharma-Kun 10.63%, Pramono-Rano 49.86%