[VIDEO] Waspada Pungli Akte Kelahiran

Pembuatan akte kelahiran ternyata masih saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin memperoleh keuntungan.

oleh Han diperbarui 08 Sep 2013, 04:11 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2013, 04:11 WIB

Pembuatan akte kelahiran ternyata masih saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin memperoleh keuntungan. Persepsi masyarakat yang berpendapat jika proses pembuatan akte kelahiran berbelit-belit menambah banyaknya oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.

Dari penelusuran Liputan6 SCTV dalam tayangan SIGI, Minggu (8/9/2013), memperlihatkan adanya oknum yang bermain dalam pengurusan pembuatan akte. Salah satu kecurangan yang ditemukan yaitu adanya tentang biaya administrasi yang dikenakan soal pengurusan akte. Tak hanya itu denda keterlambatan juga menjadi alasan para oknum melakukan pungutan liar kepada para calon pengurus akte dengan berkedok adanya denda keterlambatan itu.

Ditemukan juga adanya oknum yang biasa menyediakan jasa pengurusan akte kelahiran. Dengan alasan biaya yang sangat tinggi dilontarkan untuk ukuran desa dan jelas itu sangat memberatkan para calon orang tua yang ingin mengurus kepengurusan akte untuk anaknya. Dengan alasan yang tak masuk akal itu dan bisa dibilang konyol oknum tersebut juga memberikan potongan khusus bagi para calon pembuat akte kelahiran.

Padahal proses kepengurusan akte kelahiran Mahkamah Agung (MA) sejak 1 Mei 2013 lalu telah mengeluarkan surat edaran yang meyebutkan bahwa pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan akte kelahiran. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menggugurkan kewenangan pengadilan negeri mengadili permohonan akte kelahiran yang telah lewat 1 tahun.

Sehingga Pasal 32 Ayat 22 no 26 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang menyatakan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasar penetapan pengadilan negeri kini tidak berlaku lagi. Untuk itu, masyarakat tidak lagi dibebankan dengan proses pengurusan yang rumit hingga sidang pengadilan melainkan langsung ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Kurangnya sosialisasi pemerintah setempat dengan keputusan MK itu membuat masyarakat belum mengetahui tentang pembuatan akte kelahiran yang sebenarnya. (Han/Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya