Ingin Dapat Potongan Bea Ekspor Tambang, Perusahaan Harus Kasih Setoran

Pemerintah mempertimbangkan untuk memberi potongan Bea Keluar (BK) progresif ekspor mineral olahan kepada perusahaan tambang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Mar 2014, 19:33 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2014, 19:33 WIB
230901aPertambangan.jpg
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mempertimbangkan untuk memberi potongan Bea Keluar (BK) progresif ekspor mineral olahan kepada perusahaan tambang yang bersungguh-sungguh membangun pabrik pemurnian mineral (smelter) dalam tiga tahun ini. 
 
Keseriusan itu harus ditunjukkan dengan setoran uang tunai kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) senilai 5% dari total investasi pembangunan smelter. 
 
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat, dengan jaminan ini memaksa perusahaan tambang untuk segera mendirikan smelter supaya tidak terkena BK progresif hingga 60%. Juga menghindari kelalaian pembangunan smelter yang pernah diamanahkan pada 2009. 
 
"Mau diapain lagi, paling tidak kalau dia (perusahaan tambang) menaruh uangnya, dia tidak mau kehilangan uang itu," tegas dia di Jakarta, Kamis (6/3/2014). 
 
Hidayat menjelaskan, pemberlakuan BK progresif hingga awal 2017 bukan bertujuan untuk mencari pendapatan atau keuntungan, melainkan supaya perusahaan tambang bisa menjalankan amanah Undang-undang (UU) Minerba. 
 
"Kita tuh ingin dalam 3 tahun smelter berdiri, supaya orang dipaksa. Karena dulu dikasih waktu 5 tahun, smelter tidak dibangun. Sekarang kalau punya kesungguhan, maka bisa dilakukan relaksasi (BK)," katanya. 
 
Terkait besaran diskon BK, tambah Hidayat, tengah dikaji oleh Menteri Keuangan dan Menteri ESDM. Kedua menteri ini akan memutuskan besaran potongan BK bagi perusahaan tambang yang berkomitmen membangun smelter.
 
"Studi kelayakan itu masalah internal perusahaan. Bagi pemerintah, kalau dia bilang siap bangun smelter dalam waktu 3 tahun, dia minta fasilitas seperti ini untuk mineral apa, investasinya sebesar ini dengan kesungguhan menyerahkan performance bond (uang jaminan)," ucap dia. 
 
Sedangkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, beberapa perusahaan tambang telah mengantongi izin prinsip dan menggarap konstruksi pembangunan smelter. 
 
"Sekarang kita lebih kepada memantau implementasi dari komitmen mereka. Katakanlah ada yang mempunyai akses ke pembiayaan, sehingga diharapkan bisa langsung ke pembangunan konstruksi. Tapi jangan terlalu lama," harap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya