Pengusaha Tambang Dituding Kompori Isu PHK

Isu PHK dikeluarkan para pengusaha tambang sebagai bentuk penolakan terhadap larangan ekspor mineral mentah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Mar 2014, 19:16 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2014, 19:16 WIB
phk-tambang-140118b.jpg
... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Isu ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja tambang dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dituding sebagai startegi pengusaha untuk menggagalkan kebijakan tersebut.

Tim Advokasi Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang Ridwan Dharmawan menuding isu PHK tidak hanya terjadi pada kebijakan pemerintah saat menetapkan kebijakan tersebut. Isu yang sama juga dijadikan alat saat ada kebijakan kenaikan harga.

"Itu isu sejak lama dihembuskan pengusaha tambang,  berlaku diperusahaan lain, ketika menghadapi tuntutan kenaikan upah," kata Ridwan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Dirinya menambahkan, isu PHK  sengaja dihembuskan para pengusaha pertambangan untuk menentang pemberlakuan larangan eskpor mineral mentah.

"Startegi pengusaha sendiri menggembosi pemerintah untuk melakukan upaya menarik penerimaan negara," ungkapnya.

Di sisi lain, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang juga menilai pemerintah kurang tepat memilih waktu penerapan undang-undang tersebut.

"Tuntutan itu ketidaktegasan pemerintah dalam hilirisasi sehingga memang apa yang jadi kewajiban pemerintah melakukan itu ditentang pengusaha dengan isu yang dihembuskan," tutupnya.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya