Pengusaha Keluhkan Bea Keluar Mineral Tinggi

Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) menilai kebijakan pemerintah terkait Undang-undang (UU) Minerba justru memberatkan pengusaha.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Mar 2014, 20:56 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2014, 20:56 WIB
phk-tambang-140118b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) menilai kebijakan pemerintah terhadap Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) justru memberatkan pengusaha.

Ketua ATEI, Natsir Mansur mengatakan, kebijakan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara memberatkan, apalagi ditambah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 tahun 2004 tentang kenaikan bea keluar yang tinggi.

"Kebijakan tentang implementasi UU mineral dinilai belum tuntas karena masih banyak masalah yang membayanginya  antara lain, penerapan Bea Keluar yang tinggi",  kata dia, Rabu, (12/3/2014) dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Natsir, implementasi UU minerba tidak berjalan dengan baik. Selain penerapan bea yang tinggi, pengusaha harus dihadapkan pada masalah pembangunan smelter. Pengusaha harus memberikan jaminan sebanyak lima persen.

Natsir khawatir, kebijakan yang diberikan pemerintah akan membawa dampak sistemik. Dampak tersebut seperti kredit macet, Pemutusah Hubungan Kerja (PHK), dan ekonomi daerah yang tidak jalan.

"Bisnis penunjang pertambangan seperti angkutan, supplier, hotel juga bisa tidak jalan" tambah dia.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Presiden untuk turun langsung membenahi masalah ini. Natsir mengatakan, jika masalah ini tak kunjung selesai maka pemulihannya akan cenderung lama.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya