Melunak, Pemerintah Longgarkan Bea Keluar Minerba dengan Syarat

Pemerintah akhirnya memutuskan pelonggaran bea keluar progresif mineral dan batu bara (minerba) olahan hingga 60%.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Apr 2014, 10:53 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2014, 10:53 WIB
proyek-tambang-btn--130413b.jpg
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan pelonggaran bea keluar progresif mineral dan batu bara (minerba) olahan hingga 60%. Namun perusahaan tambang yang ingin memperoleh keringanan tersebut harus melewati lima tahapan. 
 
Menurut Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, penyesuaian bea keluar merupakan insentif dari pemerintah untuk mendorong pembangunan pabrik pemurnian minerba (smelter).
 
"Kalau ada progress pembangunan smelter, bea keluar menyesuaikan. Tapi ada lima tahapan, yakni mulai dari jaminan kesungguhan (setor uang) sampai kepada ujung-ujungnya produksi minerba (dari smelter)," ungkap dia usai Rakor Minerba di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
 
Meski enggan menyebut besaran potongan bea keluar, namun Bambang mengaku kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum mengenai tarif diskon bea keluar. 
 
"Nanti kita lihat PMK dulu, baru tahu. Yang penting jaminan kesungguhannya jelas bagaimana mekanismenya. Regulasi uang jaminan ada di Peraturan Menteri ESDM," jelasnya. 
 
Selain diskon bea keluar, pemerintah juga menjanjikan insentif tax allowance bagi perusahaan tambang yang merealisasikan pembangunan fasilitas smelter. Saat ini, Bambang mengaku, pihaknya tengah dalam proses penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP). 
 
"Kami lagi selesaikan, semoga PP-nya bisa disepakati di rakor Menteri Koordinator minggu depan. Setelah itu baru kami proses PP-nya," ucap dia. 
 
Untuk mengawasi kesungguhan pembangunan smelter, tambah Bambang, pemerintah akan menyiapkan tim khusus guna melihat setiap komoditas smelter. 
 
"Timnya campuran dan independen, melibatkan tenaga luar. Karena kalau pemerintah saja mungkin tidak punya keahlian. Jadi harus melibatkan tenaga ahli, apakah sudah penuhi sesuai aturan," cetusnya.  
 
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menambahkan, empat perusahaan sudah menunjukkan kemajuan dalam membangun smelter. Namun dia tak membeberkan identitas empat perusahaan tambang itu. 
 
"Kami minta supaya mendorong agar tidak ada hambatan dalam pembangunan smelter, misalnya hambatan lahan dan lain-lain. Kami ingin itu dipercepat," jelasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya