Liputan6.com, Jakarta - Penghapusan pegawai honorer dan menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan cara untuk mengubah sistem birokrasi yang selama ini sudah dijalankan pemerintah. Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) seperti memberi nafas baru bagi pelaksanaan birokrasi yang lebih baik di Indonesia.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN RB), Eko Prasodjo mengaku, pihaknya ingin membuat fleksibilitas dalam birokrasi. Salah satunya dengan mengubah DNA dan gen di birokrasi yang telah mengakar selama puluhan tahun.
"Selama ini kalau orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mau kinerjanya bagus atau tidak, akan tetap dipertahankan sampai pensiun. Tidak pernah ada sejarah Indonesia di birokrasi, kalau kinerjanya buruk dipensiunkan," ujar Eko kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (4/5/2014).
Namun semua berubah karena UU ASN telah mengatur hal tersebut. Menurut Eko, PNS yang memiliki kinerja buruk bakal dikenakan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pemecatan.
"Dan PPPK ada untuk menimbulkan adrenalin baru di dalam birokrasi kita. Menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi kepada negara tidak harus berstatus PNS," ujar Eko.
Dia menilai, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah (pemda) dapat memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi, unggul berkualifikasi tinggi dan berkinerja baik, salah satunya dengan PPPK.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang menjadi 5 tahun, 10 tahun atau 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki, kinerja yang ditunjukkan.
Selain itu, UU ASN menyebut tak ada pengangkatan PPPK ke PNS secara otomatis. Jika ingin menjadi PPPK harus ikut jalur tes PPPK dan bila ingin berstatus PNS, ikut seleksi sesuai tata cara PNS.
Perekrutan PPPK hanya khusus mengisi pos-pos jabatan fungsional, seperti auditor, akuntan, dosen, guru, pustakawan, arsiparis, analis kebijakan atau yang bersifat fungsional.
Upaya Pemerintah Rekrut Abdi Negara Berkualitas
Sia-siap pegawai negeri sipil bakal mendapatkan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pemecatan bagi yang memiliki kinerja buruk.
Diperbarui 04 Mei 2014, 07:00 WIBDiterbitkan 04 Mei 2014, 07:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Serba-serbi Hari Anak Balita Nasional 8 April
6 Tafsir Mimpi Penyakit Kulit Aneh, Waspadai Makna di Baliknya
ESA Rilis Foto Asteroid 2024 YR4 yang Sempat Ancam Bumi
Bangun Kesiangan lalu Sholat Subuh, Apa Masih Sah? Ini Jawaban UAS
Tiba-Tiba Meledak, Warga Temukan Ratusan Amunisi dan Granat saat Gali Lubang WC
Dasco Disebut Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
Gempa Gunung Gede Pangrango Menurun, Jalur Pendakian Tetap Masih Ditutup
Sekolah Swasta di Bandung Diwacanakan Dapat Subsidi, Ini Kriterianya
Heboh Adegan Film 'Bidaah': Minum Air Bekas Cucian Kaki Walid Dikaitkan dengan Habib dan Gus-gusan, Ini Kata Keturunan Mbah Kholil Bangkalan
PGRI Beri Anugerah Pahlawan Pendidikan untuk Guru Rosalia yang Tewas Ditembak KKB di Papua
Profil Abu Janda, Mantan Pembela Jokowi yang Dikabarkan Jadi Komisaris Anak Usaha Jasa Marga
Rawan Kecelakaan Laut, Wisatawan Diimbau Tidak Berenang di Pesisir Pantai Selatan