Upaya Pemerintah Rekrut Abdi Negara Berkualitas

Sia-siap pegawai negeri sipil bakal mendapatkan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pemecatan bagi yang memiliki kinerja buruk.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Mei 2014, 07:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2014, 07:00 WIB
PNS
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Penghapusan pegawai honorer dan menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan cara untuk mengubah sistem birokrasi yang selama ini sudah dijalankan pemerintah. Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) seperti memberi nafas baru bagi pelaksanaan birokrasi yang lebih baik di Indonesia.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN RB), Eko Prasodjo mengaku, pihaknya ingin membuat fleksibilitas dalam birokrasi. Salah satunya dengan mengubah DNA dan gen di birokrasi yang telah mengakar selama puluhan tahun.

"Selama ini kalau orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mau kinerjanya bagus atau tidak, akan tetap dipertahankan sampai pensiun. Tidak pernah ada sejarah Indonesia di birokrasi, kalau kinerjanya buruk dipensiunkan," ujar Eko kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (4/5/2014).

Namun semua berubah karena UU ASN telah mengatur hal tersebut. Menurut Eko, PNS yang memiliki kinerja buruk bakal dikenakan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pemecatan.

"Dan PPPK ada untuk menimbulkan adrenalin baru di dalam birokrasi kita. Menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi kepada negara tidak harus berstatus PNS," ujar Eko.

Dia menilai, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah (pemda) dapat memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi, unggul berkualifikasi tinggi dan berkinerja baik, salah satunya dengan PPPK.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang menjadi 5 tahun, 10 tahun atau 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki, kinerja yang ditunjukkan.

Selain itu, UU ASN menyebut tak ada pengangkatan PPPK ke PNS secara otomatis. Jika ingin menjadi PPPK harus ikut jalur tes PPPK dan bila ingin berstatus PNS, ikut seleksi sesuai tata cara PNS.

Perekrutan PPPK hanya khusus mengisi pos-pos jabatan fungsional, seperti auditor, akuntan, dosen, guru, pustakawan, arsiparis, analis kebijakan atau yang bersifat fungsional.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya