Liputan6.com, Jakarta - Penghapusan pegawai honorer dan menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan cara untuk mengubah sistem birokrasi yang selama ini sudah dijalankan pemerintah. Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) seperti memberi nafas baru bagi pelaksanaan birokrasi yang lebih baik di Indonesia.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN RB), Eko Prasodjo mengaku, pihaknya ingin membuat fleksibilitas dalam birokrasi. Salah satunya dengan mengubah DNA dan gen di birokrasi yang telah mengakar selama puluhan tahun.
"Selama ini kalau orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mau kinerjanya bagus atau tidak, akan tetap dipertahankan sampai pensiun. Tidak pernah ada sejarah Indonesia di birokrasi, kalau kinerjanya buruk dipensiunkan," ujar Eko kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (4/5/2014).
Namun semua berubah karena UU ASN telah mengatur hal tersebut. Menurut Eko, PNS yang memiliki kinerja buruk bakal dikenakan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pemecatan.
"Dan PPPK ada untuk menimbulkan adrenalin baru di dalam birokrasi kita. Menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi kepada negara tidak harus berstatus PNS," ujar Eko.
Dia menilai, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah (pemda) dapat memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi, unggul berkualifikasi tinggi dan berkinerja baik, salah satunya dengan PPPK.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang menjadi 5 tahun, 10 tahun atau 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki, kinerja yang ditunjukkan.
Selain itu, UU ASN menyebut tak ada pengangkatan PPPK ke PNS secara otomatis. Jika ingin menjadi PPPK harus ikut jalur tes PPPK dan bila ingin berstatus PNS, ikut seleksi sesuai tata cara PNS.
Perekrutan PPPK hanya khusus mengisi pos-pos jabatan fungsional, seperti auditor, akuntan, dosen, guru, pustakawan, arsiparis, analis kebijakan atau yang bersifat fungsional.
Upaya Pemerintah Rekrut Abdi Negara Berkualitas
Sia-siap pegawai negeri sipil bakal mendapatkan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pemecatan bagi yang memiliki kinerja buruk.
diperbarui 04 Mei 2014, 07:00 WIBDiterbitkan 04 Mei 2014, 07:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timses Ridwan Kamil-Suswono Gelar Doa Bersama di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara
Badan Gizi Nasional Ungkap Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis, Salah Satunya Mencegah Bencana Demografi pada 2045
Mabes Polri Kirim Brimob untuk Pengamanan Pilkada Dompu, Kenapa?
Taubat Pasti Diterima Allah, tapi yang Seperti Ini Kata Gus Baha
Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman
Menko Polkam Minta AKP Dadang Iskandar Dihukum Berat
Mengintip Profil Paslon Pilgub Sulawesi Selatan 2024 dan Riwayat Pendidikannya
Bahaya Tanam Pohon di Lintang Tinggi, Bikin Pemanasan Global Makin Parah
Hari Tenang Pilwalkot 2024, Kota Semarang Bersih dari APK
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 26 November 2024
Cara Praktis Mengolah Lidah Sapi Agar Empuk dan Antibau