Tekan Konsumsi BBM Lewat Stiker Tak Efektif,ESDM: Itu Usulan BPK

Kementerian terus mencari jurus jitu untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Mei 2014, 19:48 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2014, 19:48 WIB
Tekan Konsumsi BBM Lewat Stiker Tak Efektif,ESDM: Itu Usulan BPK
Kementerian terus mencari jurus jitu untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Edy Hermantoro menyatakan program stiker untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan usulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Edy mengatakan, pihaknya tidak menghiraukan pihak lain yang menyatakan program tersebut tidak efektif menekan konsumsi BBM bersubsidi. Pasalnya program tersebut adalah saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ya terserah, kami hanya menjalankan saran dari BPK," kata Edy saat menghadiri pameran IPA ke-38 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Edy mengungkapkan, pelaksanaan program penempelan stiker pada kendaraan, akan berjalan meski penerapannya sedikit atau bahkan diundur hingga tahun depan.

"Mungkin karena nggak ada anggaran. Mungkin jalan tapi sedikit Saja, atau jalan tahun depan bisa juga," tutur dia.

Kementerian terus mencari jurus jitu untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi diantaranya melakukan penjatahan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Batam Kepulauan Riau, dengan menggunakan kupon.

Edy Hermantoro menyatakan, melalui media kupon pemerintah membatasi konsumsi BBM bersubsidi pada kendaraan. Jadi ada jatah untuk setiap kendaraan dan memasang stiker pada kendaraan yang tidak boleh menggukan BBM bersubsidi yang sesuai dengan peraturan menteri nomor 1 Tahun 2013.

"Kan udah kemarin kita upaya-upaya. Memasang stiker pada kendaraan yang boleh beli BBM PSO. Saya sudah kirim lama ke BPH (BPH Migas). Ini tahun ini. Kalau tahun lalu, kan kendaraan ini tidak menggunakan BBM PSO. Kalau sekarang kan yang boleh pakai BBM PSO," pungkas Edy. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya