Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menyatakan belum merasakan manfaat dari pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan. Padahal dalam satu tahun dana yang diperoleh OJK dari pungutan tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.
Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono mengatakan, di antara lembaga keuangan lainnya, pungutan yang dibebankan OJK kepada industri keuangan termasuk yang terbesar. Namun sampai saat ini, industri perbankan masih menganggap pungutan tersebut sebagai beban karena belum merasakan manfaatnya.
"Saya mewakili industri perbankan pemangku kepentingan yang besar, kami menyumbang Rp 2,3 triliun iuran OJK, sebelumnya tidak terbebani, itu meresahkan kami, belum dirasakan manfaatnya kecuali beban," kata Sigit, dalam diskusi Publik OJK Watch, Evaluasi 1 Tahun Menimbang Manfaat OJK, di Wisma Antara, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Pria yang pernah menjadi direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) ini menambahkan, seharusnya peraturan yang mendasari pungutan tersebut dikaji ulang. Soalnya, dalam aturan yang ada, jika pungutan terssebut tidak dimanfaatkan OJK hingga habis atau masih tersisa, maka sisa pungutan tersebut akan masuk ke dalam kas negara.
"Ada satu pasal dalam Undang-Undang OJK yang menyatakan jika OJKÂ tidak menghabiskan uang pungutan ini mereka harus menyerahkan ke negara, jadi bayangkan artinya industri setiap tahun membayar," ungkapnya.
Menurut Sigit, jika sisa pungutan tersebut tidak dijadikan kas negara, bisa digunakan untuk meringankan pungutan selanjutnya, sehingga pungutan ke depan bisa dipotong melalui kelebihan ini.
"Padahal kan sisa tahun berjalan bisa digunakan pungutan tahun berikutnya lebih rendah. Menurut hemat kami pasal ini harus dikoreksi, pemerintah baru, DPR baru ini yang harus diamandemen," tuturnya.
Sigit mengungkapkan, pungutan tersebut sebenarnya bukan membebani bank, tetapi membebani masyarakat. Lalu, dialihkannya sisa pungutan ke kas negara akan membuat negara lebih boros.
"Kami harus membebani nasabah juga, artinya masyarakat yang terbebani, bank akan menyelesaikan kepada masyarakat juga. Kalau masuk kas negara, oranga akan tidak berhemat," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Perbanas Belum Merasakan Manfaat Pungutan OJK
Ada satu pasal dalam Undang-Undang OJK yang menyatakan jika OJK tidak menghabiskan uang pungutan ini mereka harus menyerahkan ke negara.
diperbarui 23 Jun 2014, 14:25 WIBDiterbitkan 23 Jun 2014, 14:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rentokil Pilih Mitsubishi L100 EV sebagai Kendaraan Operasional
Cara Unik 6 Hewan Pakai Ekor untuk Pelindung Diri, Jadi Umpan hingga Selimut
Meneropong Prospek Rupiah terhadap Dolar AS dari Bright Institute
Resep Pangsit Chili Oil Kekinian: Cara Membuat Hidangan Lezat dan Pedas
Polusi Udara Memburuk, Transportasi Umum di Bangkok Gratis Selama Seminggu
Kepribadian Pisces Wanita: Memahami Karakter Unik Zodiak Air
Arti Finansial: Memahami Konsep Keuangan untuk Kesejahteraan Hidup
Megawati Minta Anggota DPRD PDIP Awasi MBG hingga Food Estate
Memahami Kepribadian Libra: Karakter, Sifat, dan Ciri Khasnya
5 Potret Lady Gaga dan Rose BLACKPINK Digandeng Jadi Cameo di MV Terbaru Bruno Mars
6 Tanda-Tanda Fisik Gangguan Emosional yang Jarang Disadari
Arti Al Aziz: Memahami Makna dan Keagungan Nama Allah yang Maha Perkasa