Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menyatakan belum merasakan manfaat dari pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan. Padahal dalam satu tahun dana yang diperoleh OJK dari pungutan tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.
Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono mengatakan, di antara lembaga keuangan lainnya, pungutan yang dibebankan OJK kepada industri keuangan termasuk yang terbesar. Namun sampai saat ini, industri perbankan masih menganggap pungutan tersebut sebagai beban karena belum merasakan manfaatnya.
"Saya mewakili industri perbankan pemangku kepentingan yang besar, kami menyumbang Rp 2,3 triliun iuran OJK, sebelumnya tidak terbebani, itu meresahkan kami, belum dirasakan manfaatnya kecuali beban," kata Sigit, dalam diskusi Publik OJK Watch, Evaluasi 1 Tahun Menimbang Manfaat OJK, di Wisma Antara, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Pria yang pernah menjadi direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) ini menambahkan, seharusnya peraturan yang mendasari pungutan tersebut dikaji ulang. Soalnya, dalam aturan yang ada, jika pungutan terssebut tidak dimanfaatkan OJK hingga habis atau masih tersisa, maka sisa pungutan tersebut akan masuk ke dalam kas negara.
"Ada satu pasal dalam Undang-Undang OJK yang menyatakan jika OJK tidak menghabiskan uang pungutan ini mereka harus menyerahkan ke negara, jadi bayangkan artinya industri setiap tahun membayar," ungkapnya.
Menurut Sigit, jika sisa pungutan tersebut tidak dijadikan kas negara, bisa digunakan untuk meringankan pungutan selanjutnya, sehingga pungutan ke depan bisa dipotong melalui kelebihan ini.
"Padahal kan sisa tahun berjalan bisa digunakan pungutan tahun berikutnya lebih rendah. Menurut hemat kami pasal ini harus dikoreksi, pemerintah baru, DPR baru ini yang harus diamandemen," tuturnya.
Sigit mengungkapkan, pungutan tersebut sebenarnya bukan membebani bank, tetapi membebani masyarakat. Lalu, dialihkannya sisa pungutan ke kas negara akan membuat negara lebih boros.
"Kami harus membebani nasabah juga, artinya masyarakat yang terbebani, bank akan menyelesaikan kepada masyarakat juga. Kalau masuk kas negara, oranga akan tidak berhemat," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Perbanas Belum Merasakan Manfaat Pungutan OJK
Ada satu pasal dalam Undang-Undang OJK yang menyatakan jika OJK tidak menghabiskan uang pungutan ini mereka harus menyerahkan ke negara.
Diperbarui 23 Jun 2014, 14:25 WIBDiterbitkan 23 Jun 2014, 14:25 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menbud Fadli Zon Ungkap Bukti Baru Masuknya Islam Abad ke-7: Indonesia Jadi Titik Awal Peradaban Islam di Asia Tenggara
Hari Ini 18 April 2025 Tanggal Berapa Hijriah? Simak juga Amalan-Amalan Jumat
Comeback Super Dramatis atas Lyon, Manchester United ke Semifinal Liga Europa
DPR Dorong Kejagung Bongkar Menyeluruh Kasus Suap yang Jerat Hakim
Bukan RA Kartini, Ini Perempuan Pertama yang Diakui sebagai Pahlawan Nasional
Geopark Meratus dan Kebumen Ditetapkan Sebagai UNESCO Global Geoparks, Apa Saja Keistimewaannya?
Fakta Garis Karman yang Dilintasi Katy Perry Saat Naik Blue Origin
Jumat Agung 2025 dan Wafatnya Isa Al-Masih dalam Perspektif Islam
Golkar Minta Isu Matahari Kembar Dihentikan
Prediksi Jadwal Musim Kemarau Tahun 2025 di Indonesia oleh BMKG
Pemprov Lampung Buka Pemutihan Pajak Mulai 1 Mei 2025, Bayar Cuma Setahun!
Kisah Amad Diallo, Winger Manchester United Andalan Ruben Amorim yang Lancar Baca Al-Qur’an