Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menyatakan belum merasakan manfaat dari pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan. Padahal dalam satu tahun dana yang diperoleh OJK dari pungutan tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.
Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono mengatakan, di antara lembaga keuangan lainnya, pungutan yang dibebankan OJK kepada industri keuangan termasuk yang terbesar. Namun sampai saat ini, industri perbankan masih menganggap pungutan tersebut sebagai beban karena belum merasakan manfaatnya.
"Saya mewakili industri perbankan pemangku kepentingan yang besar, kami menyumbang Rp 2,3 triliun iuran OJK, sebelumnya tidak terbebani, itu meresahkan kami, belum dirasakan manfaatnya kecuali beban," kata Sigit, dalam diskusi Publik OJK Watch, Evaluasi 1 Tahun Menimbang Manfaat OJK, di Wisma Antara, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Pria yang pernah menjadi direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) ini menambahkan, seharusnya peraturan yang mendasari pungutan tersebut dikaji ulang. Soalnya, dalam aturan yang ada, jika pungutan terssebut tidak dimanfaatkan OJK hingga habis atau masih tersisa, maka sisa pungutan tersebut akan masuk ke dalam kas negara.
"Ada satu pasal dalam Undang-Undang OJK yang menyatakan jika OJK tidak menghabiskan uang pungutan ini mereka harus menyerahkan ke negara, jadi bayangkan artinya industri setiap tahun membayar," ungkapnya.
Menurut Sigit, jika sisa pungutan tersebut tidak dijadikan kas negara, bisa digunakan untuk meringankan pungutan selanjutnya, sehingga pungutan ke depan bisa dipotong melalui kelebihan ini.
"Padahal kan sisa tahun berjalan bisa digunakan pungutan tahun berikutnya lebih rendah. Menurut hemat kami pasal ini harus dikoreksi, pemerintah baru, DPR baru ini yang harus diamandemen," tuturnya.
Sigit mengungkapkan, pungutan tersebut sebenarnya bukan membebani bank, tetapi membebani masyarakat. Lalu, dialihkannya sisa pungutan ke kas negara akan membuat negara lebih boros.
"Kami harus membebani nasabah juga, artinya masyarakat yang terbebani, bank akan menyelesaikan kepada masyarakat juga. Kalau masuk kas negara, oranga akan tidak berhemat," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Perbanas Belum Merasakan Manfaat Pungutan OJK
Ada satu pasal dalam Undang-Undang OJK yang menyatakan jika OJK tidak menghabiskan uang pungutan ini mereka harus menyerahkan ke negara.
Diperbarui 23 Jun 2014, 14:25 WIBDiterbitkan 23 Jun 2014, 14:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Kue Lebaran Semprit Keju Susu Tanpa Telur yang Rasa Manis Gurihnya Bikin Nagih
Polemik TNI Aktif Isi Jabatan Sipil: Sekjen Gerindra: Kalau Presiden Setuju, Saya Kira Tak Masalah
Harga Emas Antam Lagi-lagi Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Dibanderol Segini!
Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus 3 Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung
Kondisi Kesehatan Paus Fransiskus Makin Membaik dan Stabil
Rieke Dyah Pitaloka Tulis Ungkapan Duka Mendalam di Instagram Atas Berpulangnya Mat Solar
Polisi Masih Telusuri Keberadaan Sudiksha Konanki, Mahasiswi yang Hilang Secara Misterius di Rep Dominika
Cara Agar Tidak Bau Mulut: Panduan Lengkap Mengatasi Halitosis
Jangan Khawatir, Ini 5 Tips Mengatasi Kepanikan Tak Biasa Saat Naik Pesawat
Mudik Lebaran 2025, 37 Bandara di Bawah InJourney Bakal Beroperasi 24 Jam Selama 21 Maret─11 April 2025
Keutamaan Puasa Hari ke-18 Ramadan, Lengkap dengan Bacaan Doanya
Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI