Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menyatakan belum merasakan manfaat dari pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan. Padahal dalam satu tahun dana yang diperoleh OJK dari pungutan tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.
Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono mengatakan, di antara lembaga keuangan lainnya, pungutan yang dibebankan OJK kepada industri keuangan termasuk yang terbesar. Namun sampai saat ini, industri perbankan masih menganggap pungutan tersebut sebagai beban karena belum merasakan manfaatnya.
"Saya mewakili industri perbankan pemangku kepentingan yang besar, kami menyumbang Rp 2,3 triliun iuran OJK, sebelumnya tidak terbebani, itu meresahkan kami, belum dirasakan manfaatnya kecuali beban," kata Sigit, dalam diskusi Publik OJK Watch, Evaluasi 1 Tahun Menimbang Manfaat OJK, di Wisma Antara, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Pria yang pernah menjadi direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) ini menambahkan, seharusnya peraturan yang mendasari pungutan tersebut dikaji ulang. Soalnya, dalam aturan yang ada, jika pungutan terssebut tidak dimanfaatkan OJK hingga habis atau masih tersisa, maka sisa pungutan tersebut akan masuk ke dalam kas negara.
"Ada satu pasal dalam Undang-Undang OJK yang menyatakan jika OJKÂ tidak menghabiskan uang pungutan ini mereka harus menyerahkan ke negara, jadi bayangkan artinya industri setiap tahun membayar," ungkapnya.
Menurut Sigit, jika sisa pungutan tersebut tidak dijadikan kas negara, bisa digunakan untuk meringankan pungutan selanjutnya, sehingga pungutan ke depan bisa dipotong melalui kelebihan ini.
"Padahal kan sisa tahun berjalan bisa digunakan pungutan tahun berikutnya lebih rendah. Menurut hemat kami pasal ini harus dikoreksi, pemerintah baru, DPR baru ini yang harus diamandemen," tuturnya.
Sigit mengungkapkan, pungutan tersebut sebenarnya bukan membebani bank, tetapi membebani masyarakat. Lalu, dialihkannya sisa pungutan ke kas negara akan membuat negara lebih boros.
"Kami harus membebani nasabah juga, artinya masyarakat yang terbebani, bank akan menyelesaikan kepada masyarakat juga. Kalau masuk kas negara, oranga akan tidak berhemat," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Perbanas Belum Merasakan Manfaat Pungutan OJK
Ada satu pasal dalam Undang-Undang OJK yang menyatakan jika OJK tidak menghabiskan uang pungutan ini mereka harus menyerahkan ke negara.
diperbarui 23 Jun 2014, 14:25 WIBDiterbitkan 23 Jun 2014, 14:25 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menanti Rilis Kinerja Kuartal III 2024, Intip Rekomendasi Saham HRUM
Dievakuasi dari Lebanon, 20 WNI dan 1 WNA Tiba di Bandara Soekarno Hatta
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar, Senin 7 Oktober 2024, via Live Streaming Pukul 17.00 WIB
IKN Adalah Akronim dari Ibu Kota Nusantara, Ketahui Tujuan Pembangunannya
OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Ini Alasannya
Tuntunan Dzikir dan Doa setelah Sholat Dhuha Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
Renjun NCT Kembali Beraktivitas Setelah Hiatus karena Masalah Kesehatan
Hasil Kejuaraan Dunia Junior 2024: Bismo Raya Oktora Dipaksa Kerja Keras
Saksikan Sinetron My Heart Senin 7 Oktober 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
6 Zodiak yang Sebenarnya Sangat Mudah Menangis Meski Tampak Tegar dari Luar
Anggota DPR Diberi Batas Waktu hingga Akhir Oktober 2024 Kosongkan Rumah Dinas
Intip Kinerja Kripto Meme Coin FLOKI Hari Ini 7 Oktober 2024